25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:19 AM WIB

Over Dimensi, Bukan Sopir yang Dipenjara, Tapi Pemilik Truk & Karoseri

NEGARA – Pemilik truk dan pemilik karoseri yang memodifikasi truk hingga melebihi dimensi atau ukuran dipidana penjara atau denda berdasarkan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut sekaligus meralat pernyataan yang sebelumnya menyatakan bahwa sopir dipidana.

Menurutnya, sopir yang mengemudikan truk yang sudah dimodifikasi hanya pelaksana atau pekerja yang menjalakan truk milik perusahaan, sehingga yang bertanggung jawab adalah perusahaan pemilik truk.

“Ancaman pidana bukan pada sopir, tapi pemilik truk,” tegas Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Anak Agung Oka Nirjaya.

Tidak hanya pemilik truk yang dimodifikasi, pemilik karoseri yang melakukan modifikasi juga diancam pidana.

Pasalnya, pihak karoseri sudah mengetahui bahwa modifikasi truk hingga melebihi dimensi, tapi masih tetap dilakukan. “Keduanya bisa kena pidana, baik pemilik truk dan karoseri,” tegasnya.

Seperti diketahui, operasi gabungan BPTD XII bersama instansi terkait mengamankan tiga truk modifikasi yang melebihi dimensi.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan pasal 277 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp 24 juta.

Selain menindak dengan pidana pada truk yang melebihi dimensi, sejak hari pertama dan kedua operasi sudah menindak truk yang melebihi kapasitas atau overload dengan sanksi tilang.

Pada hari Selasa (17/11) lalu, dari total 314 yang ditimbang, sebanyak 32 melanggar dengan rincian 26 kendaraan overload, over dimensi 2 unit kendaraan dan 3 pelanggaran dokumen.

Kemudian pada hari kedua dari total 390 kendaraan yang ditimbang, sebanyak 10 kendaraan melanggar. Sebanyak 9 unit kendaraan overload dan kendaraan over dimensi sebanyak 1 unit kendaraan.

Setelah operasi yang digelar selama tiga hari hingga kemarin malam, pihaknya berharap masyarakat terutama sopir angkutan barang tidak lagi melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load. 

NEGARA – Pemilik truk dan pemilik karoseri yang memodifikasi truk hingga melebihi dimensi atau ukuran dipidana penjara atau denda berdasarkan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut sekaligus meralat pernyataan yang sebelumnya menyatakan bahwa sopir dipidana.

Menurutnya, sopir yang mengemudikan truk yang sudah dimodifikasi hanya pelaksana atau pekerja yang menjalakan truk milik perusahaan, sehingga yang bertanggung jawab adalah perusahaan pemilik truk.

“Ancaman pidana bukan pada sopir, tapi pemilik truk,” tegas Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Anak Agung Oka Nirjaya.

Tidak hanya pemilik truk yang dimodifikasi, pemilik karoseri yang melakukan modifikasi juga diancam pidana.

Pasalnya, pihak karoseri sudah mengetahui bahwa modifikasi truk hingga melebihi dimensi, tapi masih tetap dilakukan. “Keduanya bisa kena pidana, baik pemilik truk dan karoseri,” tegasnya.

Seperti diketahui, operasi gabungan BPTD XII bersama instansi terkait mengamankan tiga truk modifikasi yang melebihi dimensi.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan pasal 277 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp 24 juta.

Selain menindak dengan pidana pada truk yang melebihi dimensi, sejak hari pertama dan kedua operasi sudah menindak truk yang melebihi kapasitas atau overload dengan sanksi tilang.

Pada hari Selasa (17/11) lalu, dari total 314 yang ditimbang, sebanyak 32 melanggar dengan rincian 26 kendaraan overload, over dimensi 2 unit kendaraan dan 3 pelanggaran dokumen.

Kemudian pada hari kedua dari total 390 kendaraan yang ditimbang, sebanyak 10 kendaraan melanggar. Sebanyak 9 unit kendaraan overload dan kendaraan over dimensi sebanyak 1 unit kendaraan.

Setelah operasi yang digelar selama tiga hari hingga kemarin malam, pihaknya berharap masyarakat terutama sopir angkutan barang tidak lagi melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/