26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 3:10 AM WIB

Pedagang Arak Ditangkapi, Hakim Kembalikan Berkas Tipiring ke Polisi

GIANYAR – Kasus aparat kepolisian menangkap pedagang arak ternyata tidak sekali saja. Hakim tunggal di PN Gianyar yang menyidangkan kasus arak, Wawan Edy Prastyo belum lama ini juga pernah menyidangkan kasus serupa. Namun, saat itu berkasnya dikembalikan lagi kepada penyidik kepolisian di Gianyar. 

“Kami mengembalikan berkas Tipiring (Tindak Pidana Ringan, red) arak. Dengan lebih mengedepankan pada pembinaan,” ujar Wawan, Kamis (19/11).

Menurut Wawan, dalam Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 mengakui arak Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan.

“Dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya, sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, harus ada kepastian bagi pelaku usaha arak Bali. “Untuk itu diberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman Arak Bali itu,” jelasnya.

Lanjut Wawan, di dalam Pergub, juga terdapat upaya pembinaan pengawasan. “Melalui Tim Terpadu untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/ Kota, pihak Kepolisian dan Bea Cukai terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman arak,” jelasnya.

Wawan juga menambahkan perlunya ada kesinambungan dan harmonisasi Perda Kabupaten/ kota dengan munculnya Pergub Bali. Sehingga adanya sebuah asas penjenjangan norma.

“Perlunya sinkronisasi dan harmonisasi Perda Kab/Kota dengan Pergub Bali tersebut. Asas hukum Lex superior derogat legi inferiori, hukum yang di atas (dalam hal ini Peraturan Gubernur, red) mengalahkan hukum yang dibawahnya (kabupaten, red). Disebut juga sebagai asas penjenjangan norma,” tegasnya.

Selain itu, ada pula asal Lex posterior derogat legi priori yang berarti hukum yang keluar belakangan mengalahkan hukum yang lebih dahulu. “Sehingga, dengan dua asas hukum tersebut, bisa dipakai sebagai rujukan dalam kasus arak ini,” jelasnya.

Terlebih, dari data pertumbuhan ekonomi Bali, disebutkan minus 12 persen. “Itu semestinya menjadi perhatian bersama. Bahwa akibat pandemi Covid-19 ini masyarakat memang benar-benar susah untuk bertahan hidup,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima pedagang arak ditangkap polisi Polres Gianyar. Mereka jualan arak lantaran kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid. Mereka kemudian diseret ke PN Gianyar. Hakim yang menyidangkan memberikan denda ringan Rp 15.000 dan biaya perkara Rp 5000 per orang. Bahkan, hakim membayari denda dan biaya perkara mereka.

GIANYAR – Kasus aparat kepolisian menangkap pedagang arak ternyata tidak sekali saja. Hakim tunggal di PN Gianyar yang menyidangkan kasus arak, Wawan Edy Prastyo belum lama ini juga pernah menyidangkan kasus serupa. Namun, saat itu berkasnya dikembalikan lagi kepada penyidik kepolisian di Gianyar. 

“Kami mengembalikan berkas Tipiring (Tindak Pidana Ringan, red) arak. Dengan lebih mengedepankan pada pembinaan,” ujar Wawan, Kamis (19/11).

Menurut Wawan, dalam Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 mengakui arak Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan.

“Dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya, sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, harus ada kepastian bagi pelaku usaha arak Bali. “Untuk itu diberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman Arak Bali itu,” jelasnya.

Lanjut Wawan, di dalam Pergub, juga terdapat upaya pembinaan pengawasan. “Melalui Tim Terpadu untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/ Kota, pihak Kepolisian dan Bea Cukai terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman arak,” jelasnya.

Wawan juga menambahkan perlunya ada kesinambungan dan harmonisasi Perda Kabupaten/ kota dengan munculnya Pergub Bali. Sehingga adanya sebuah asas penjenjangan norma.

“Perlunya sinkronisasi dan harmonisasi Perda Kab/Kota dengan Pergub Bali tersebut. Asas hukum Lex superior derogat legi inferiori, hukum yang di atas (dalam hal ini Peraturan Gubernur, red) mengalahkan hukum yang dibawahnya (kabupaten, red). Disebut juga sebagai asas penjenjangan norma,” tegasnya.

Selain itu, ada pula asal Lex posterior derogat legi priori yang berarti hukum yang keluar belakangan mengalahkan hukum yang lebih dahulu. “Sehingga, dengan dua asas hukum tersebut, bisa dipakai sebagai rujukan dalam kasus arak ini,” jelasnya.

Terlebih, dari data pertumbuhan ekonomi Bali, disebutkan minus 12 persen. “Itu semestinya menjadi perhatian bersama. Bahwa akibat pandemi Covid-19 ini masyarakat memang benar-benar susah untuk bertahan hidup,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima pedagang arak ditangkap polisi Polres Gianyar. Mereka jualan arak lantaran kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid. Mereka kemudian diseret ke PN Gianyar. Hakim yang menyidangkan memberikan denda ringan Rp 15.000 dan biaya perkara Rp 5000 per orang. Bahkan, hakim membayari denda dan biaya perkara mereka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/