26.6 C
Jakarta
19 September 2024, 1:30 AM WIB

Curi Bonsai Mahal, Dua Pria Kerobokan Dibekuk

MANGUPURA – Unit Reskrim Polsek Mengwi, Badung menangkapan dua pelaku pencurian bonsai. Kedua pelaku bernama I Nengah Nurtawan, dan I Wayan Karyana, berasal dari Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, kedua pelaku itu ditangkap karena melakukan pencurian bunga bonsai bernilai jutaan rupiah. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing.

“Nurtawa berperan merencanakan pencurian dengan menyurvei lokasi terlebih dahulu, kemudian menyuruh pelaku Kartana untuk mengambil varigata (bonsai) untuk dicuri di seputaran jalan raya Abianbase-Buduk kemudian menjual pohon varigata hasil curian,” terangnya, Sabtu (21/11/2020).

Setelah sekian lama beraksi, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Itu bermula saat keduanya melakukan aksi pencurian di stan jualan bunga Jalan Raya Abianbase-Buduk, Desa Buduk, Mengwi, Badung, Senin (17/11/2020). 

Mereka beraksi jam 05.00 WITA di stan bunga milik korban bernama Santoso tersebut. Di sana mereka berhasil mencuri empat pohon bonsai varigata. Sekitar pukul 08.00 WITA di hari yang sama, korbna mengecek jumlah bunga varigata miliknya. Dia kaget lantaran empat pohon sudah raib.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Mengwi, Badung. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang. Yakni I Nengah Nurtawan yang berprofesi sebagai tukang kebun dan I Wayan Kartana yang bekerja sebagai penyewa kendaraan di wilayah Kerobokan.

“Lalu pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitra pukul 08.00 wita pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di wilayah Buduk, Badung ketika akan bertransaksi  pohon Parigata hasil curian,” beber Kombes Dodi. 

Dari hasil interogasi sementara, kedua pelaku diketahui kerap mencuri bunga bonsai dinkawasan Badung. Mereka menjual hasil curiannya dengan harga yang lebih murah. Tsementara akibat kejadian ini, korban Santoso mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Keduanya dijerat dengan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

MANGUPURA – Unit Reskrim Polsek Mengwi, Badung menangkapan dua pelaku pencurian bonsai. Kedua pelaku bernama I Nengah Nurtawan, dan I Wayan Karyana, berasal dari Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, kedua pelaku itu ditangkap karena melakukan pencurian bunga bonsai bernilai jutaan rupiah. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing.

“Nurtawa berperan merencanakan pencurian dengan menyurvei lokasi terlebih dahulu, kemudian menyuruh pelaku Kartana untuk mengambil varigata (bonsai) untuk dicuri di seputaran jalan raya Abianbase-Buduk kemudian menjual pohon varigata hasil curian,” terangnya, Sabtu (21/11/2020).

Setelah sekian lama beraksi, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Itu bermula saat keduanya melakukan aksi pencurian di stan jualan bunga Jalan Raya Abianbase-Buduk, Desa Buduk, Mengwi, Badung, Senin (17/11/2020). 

Mereka beraksi jam 05.00 WITA di stan bunga milik korban bernama Santoso tersebut. Di sana mereka berhasil mencuri empat pohon bonsai varigata. Sekitar pukul 08.00 WITA di hari yang sama, korbna mengecek jumlah bunga varigata miliknya. Dia kaget lantaran empat pohon sudah raib.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Mengwi, Badung. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang. Yakni I Nengah Nurtawan yang berprofesi sebagai tukang kebun dan I Wayan Kartana yang bekerja sebagai penyewa kendaraan di wilayah Kerobokan.

“Lalu pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekitra pukul 08.00 wita pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di wilayah Buduk, Badung ketika akan bertransaksi  pohon Parigata hasil curian,” beber Kombes Dodi. 

Dari hasil interogasi sementara, kedua pelaku diketahui kerap mencuri bunga bonsai dinkawasan Badung. Mereka menjual hasil curiannya dengan harga yang lebih murah. Tsementara akibat kejadian ini, korban Santoso mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Keduanya dijerat dengan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/