DENPASAR – Kepolisian Polda Bali memastikan bahwa pelaku kejahatan pengancaman menggunakan senjata api di salah satu SPBU di Kota Denpasar bukan driver ojek online. Pelaku merupakan mantan teknisi sebuah perusahaan bernama lengkap I Made Novi Widyantra asal Perum Griya Nugraha Blok A No. 18, Desa Adat Bualu, Kuta Selatan, Badung.
Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menegaskan meskipun pelaku saat beraksi menggunakan ojek online, tetapi jaket tersebut merupakan pinjaman dari seorang temannya. Menurutnya, pelaku sengaja membawa senjata dan menggunakan jaket dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku bukan driver ojek online. Pelaku dapat jaket dari seorang temannya, pelaku merupakan seorang teknisi sebuah perusahaan,” tuturnya saat pengungkapan kasus di Mapolda Bali, Jumat (20/11/2020) sore.
Pelaku berusia 30 tahun itu sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak Pelaku terdorong melakukan kejahatan pengancaman dikarenakan masalah ekonomi. Aksi tersebut baru pertama kali dilakukan olehnya dan karena faktor ekonomi terlebih saat pandemi, tingkat pengagguran tinggi sehingga menjadi niat jahat melakukan aksi kriminalitas.
Keberadaanya berhasil dilacak oleh kepolisian setelah menggunakan analisia teknologi informasi dengan melakukan pelacakan semua kamera pengawas di Kota Denpasar dan sekitarnya. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa ternyata pistol yang digunakan untuk menodong adalah pistol mainan.
Saat ditangkap, pelaku telah mengakui hasil perbuatannya. Adapun dari hasil kejahatanya, pelaku mendapatkan tas cokelat, dan satu ponsel pintar. Saat diamankan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti jaket ojek online, satu senjata mainan warna hitam, satu helm warna hitam, dan satu ponsel serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sebelumnya, dunia maya di Bali sempat dihebohkan oleh beredarnya video penodongan seorang pengendara menggunakan jaket ojek online di SPBU Benoa, Denpasar. Aksi tersebut berlangsung tidak lebih dari 5 menit. Pelaku yang menggunakan sepeda motor Scoopy melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata api kepada tiga orang pegawai perempuan di SPBU yang sedang bertugas. Dalam sekejab, penodongan itu membuat petugas berlarian dan meninggalkan tas serta ponsel di salah satu sudut SPBU.
Pelaku kemudian membawa pergi tas korban. Adapun kerugian barang milik korban tas hitam, handphone apro seharga 3 juta. Gawai korban diganti kartu chip dan dipergunakan pelaku dan belum sempat dijual.
Pelaku akhirnya ditangkap apda Jumat (20/11/2020) sore di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua buah mainan pistol yang digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga mengamankan hp yang dirampasnya dari SPBU Benoa