33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 17:36 PM WIB

Bobol Warung, Tepergok Warga, Residivis Warga NTT Babak Belur Dimassa

GIANYAR – Wajah residivis yang baru bebas 2019 lalu, Efri Ofy Unbanu, 22, lebam-lebam usai dihakimi massa.

Pelaku asal Desa Bijeli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tepergok

saat hendak membobol warung di Jalan Kepundung, di Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati, Minggu (22/11) pukul 22.10.

Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma seizin Kapolsek menyatakan, pelaku ini hendak membobol warung milik Komang Winarta.

“Dia melakukan percobaan pencurian. Tapi sudah ada niat, sudah bawa kunci, dan masuk halaman,” ujar Iptu Agung Alit kemarin.

Saat kejadian, pemilik warung belum tidur. Lalu di luar terdengar suara berisik. Pemilik warung sempat mengintip keluar.

Didapati pelaku Efri sedang mencoba membuka pintu warung. Akhirnya, pemilik sempat melempar pelaku dengan botol kosong.

Sayang lemparan tak kena. Pelaku yang merasa kepergok langsung kabur melarikan diri. Sedangkan, motor pelaku Honda Beat warna hitam kuning ditinggal di lokasi kejadian.

Melihat pelaku kabur, pemilik warung teriak maling. Warga yang berdatangan langsung menghancurkan motor pelaku.

Dan, pelaku berhasil diburu warga. Amarah langsung dilampiaskan ke tubuh pelaku. Bagian jidat pelaku robek terkena pukulan. Tangannya juga terluka.

Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian. “Pelaku ini baru bebas 2019 lalu. Dulu mencuri di wilayah Denpasar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sukawati. “Pelaku melanggar Pasal 363 ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP

dengan ancaman 7 tahun penjara. Tapi karena percobaan pencurian, biasanya kena (hukum) sepertiganya,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku yang kesehariannya sebagai buruh serabutan itu mengaku hendak mencuri uang. “Kepepet,” ujarnya singkat. 

GIANYAR – Wajah residivis yang baru bebas 2019 lalu, Efri Ofy Unbanu, 22, lebam-lebam usai dihakimi massa.

Pelaku asal Desa Bijeli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tepergok

saat hendak membobol warung di Jalan Kepundung, di Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati, Minggu (22/11) pukul 22.10.

Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma seizin Kapolsek menyatakan, pelaku ini hendak membobol warung milik Komang Winarta.

“Dia melakukan percobaan pencurian. Tapi sudah ada niat, sudah bawa kunci, dan masuk halaman,” ujar Iptu Agung Alit kemarin.

Saat kejadian, pemilik warung belum tidur. Lalu di luar terdengar suara berisik. Pemilik warung sempat mengintip keluar.

Didapati pelaku Efri sedang mencoba membuka pintu warung. Akhirnya, pemilik sempat melempar pelaku dengan botol kosong.

Sayang lemparan tak kena. Pelaku yang merasa kepergok langsung kabur melarikan diri. Sedangkan, motor pelaku Honda Beat warna hitam kuning ditinggal di lokasi kejadian.

Melihat pelaku kabur, pemilik warung teriak maling. Warga yang berdatangan langsung menghancurkan motor pelaku.

Dan, pelaku berhasil diburu warga. Amarah langsung dilampiaskan ke tubuh pelaku. Bagian jidat pelaku robek terkena pukulan. Tangannya juga terluka.

Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian. “Pelaku ini baru bebas 2019 lalu. Dulu mencuri di wilayah Denpasar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sukawati. “Pelaku melanggar Pasal 363 ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP

dengan ancaman 7 tahun penjara. Tapi karena percobaan pencurian, biasanya kena (hukum) sepertiganya,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku yang kesehariannya sebagai buruh serabutan itu mengaku hendak mencuri uang. “Kepepet,” ujarnya singkat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/