DENPASAR – Dua sahabat yang menekuni pekerjaan sebagai pengedar sabu dan ekstasi, Gede Deni Perteka Putra, 29, dan I Ketut Astawa, 29, dituntut 13 tahun penjara.
Selain pidana badan, dua pria asal Buleleng itu juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar subsider delapan bulan penjara.
Dua terdakwa dianggap bersalah menjadi perantara jual beli sabu dan ekstasi. JPU Chandra Andika Nugraha menilai perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa terlihat syok. Melalui pengacaranya, terdakwa memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan.
“Yang Mulia, kami minta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa kepada hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin.
Hakim akan mempertimbangkan permintaan keringanan tersebut. “Putusan akan dibacakan pekan depan,” kata hakim.
Awalnya kedua terdakwa mendapat sabu dengan cara mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Denpasar, atas perintah seseorang bernama Joko (DPO).
Kedua terdakwa secara bersama-sama membagi atau memecah paket sabu itu menjadi 17 paket.
Setelah itu, terdakwa Astawa mengambil 4 paket sabu untuk ditempel sedangkan sisanya 13 paket disimpan terdakwa Deni sembari menunggu perintah dari terdakwa Astawa untuk ditempel juga.
Selanjutnya, para terdakwa juga mengambil paket ekstasi sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam kamar Penginapan Nusa Indah di Jalan Giri Denpasar Timur.
Dalam bisnis terlarang ini, terdakwa Astawa mendapat upah dari Joko sedangkan terdakwa Putra mendapat upah dari terdakwa Astawa.
Keduanya ditangkap pada 10 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 ketika sedang menempel sabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Total berat barang bukti yang diamankan 11,32 gram netto sabu dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto.