29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:14 AM WIB

Overstay, Empat Warga Negara Asing Diusir dari Bali

DENPASAR – Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi atau mengusir empat warga negara asing karena melanggar keimigrasian. Mereka terdiri dari tiga WNA Nigeria dan satu dari Pantai Gading. 

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan tiga WNA itu terdiri dari OUT, 30 asal Nigeria. Dia telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian. OUT merupakan hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian. Ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 karena overstay (melebihi masa tinggal) lebih dari 60 hari.

Yang kedua, WNA Pantai Gading berinisial JPL, 3. Dia melanggar pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian. Dia ditangkap dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020. Ditangkap karena overstay lebih dari 60 hari

Berikutnya seorang pria berinisial UO, 32 asal Nigeria yang melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020. Dia ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 karena overstay lebih dari 60 hari.

Dan yang terakhir adalah WNA Nigeria berinisial CCN, 35. Dia melanggar pasal 75 jo 71 hurup (b)UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian  hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai  diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 11 November 2020. “CCN sebelumnya ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2020 karena tidak bisa menunjukan dokumen yang sah pada saat pengawasan yang dilakukan oleh pihak kanim kelas I khusus TPI Ngurah Rai,” terang Surya Rabu (25/11/2020).

“Mereka telah mendeportasi yang menjadi 2 kloter keberangkatan. Kloter pertama yaitu OUT, 30,  UO, 32 dan JPL, 33 diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2 pukul 16.10 WIB dan kloter kedua CCN, 35 diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding pukul 17.20 WIB  melalui  bandara international  soekarno hatta, selanjutnya terhadap WNA tersebut semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi,” tandas Surya.

DENPASAR – Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi atau mengusir empat warga negara asing karena melanggar keimigrasian. Mereka terdiri dari tiga WNA Nigeria dan satu dari Pantai Gading. 

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan tiga WNA itu terdiri dari OUT, 30 asal Nigeria. Dia telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian. OUT merupakan hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian. Ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 karena overstay (melebihi masa tinggal) lebih dari 60 hari.

Yang kedua, WNA Pantai Gading berinisial JPL, 3. Dia melanggar pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian. Dia ditangkap dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020. Ditangkap karena overstay lebih dari 60 hari

Berikutnya seorang pria berinisial UO, 32 asal Nigeria yang melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020. Dia ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 karena overstay lebih dari 60 hari.

Dan yang terakhir adalah WNA Nigeria berinisial CCN, 35. Dia melanggar pasal 75 jo 71 hurup (b)UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian  hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai  diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 11 November 2020. “CCN sebelumnya ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2020 karena tidak bisa menunjukan dokumen yang sah pada saat pengawasan yang dilakukan oleh pihak kanim kelas I khusus TPI Ngurah Rai,” terang Surya Rabu (25/11/2020).

“Mereka telah mendeportasi yang menjadi 2 kloter keberangkatan. Kloter pertama yaitu OUT, 30,  UO, 32 dan JPL, 33 diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2 pukul 16.10 WIB dan kloter kedua CCN, 35 diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding pukul 17.20 WIB  melalui  bandara international  soekarno hatta, selanjutnya terhadap WNA tersebut semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi,” tandas Surya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/