29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:24 AM WIB

2021, Koster Atur Hotel dan Fasum Wajib Listrik Ramah Lingkungan

DENPASAR – Persoalan energi ramah lingkunganbdi Bali memang lagi digalakkan. Diwacanakan, pada tahun 2021 nanti, pemerintah Bali akan  mengeluarkan prosedur SOP baru pembangunan hotel, restoran, rumah, pasar swalayan dan semua fasilitas umum, yang harus menggunakan listrik yang ramah lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara resmi meluncurkan SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) PLN, PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Fotovoltaik dan Kendaraan Listrik Grab, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar, Kamis (26/11)

Dalam sambutannya, Koster mengatakan visi untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya merupakan visi yang digali dari kearifan lokal Bali.

Menurut Koster, apa yang diimplementasikannya sebagai blue print pembangunan Bali, berdasarkan pada ajaran petuah penglingsir orang Bali, di mana hidup harus seimbang, saling menghormati, mengasihi dan hidup harmonis dengan alam.

“Berkaitan dengan alam yang bersih, harus dihindari secara maksimal terjadinya polusi,” katanya menegaskan.

Oleh sebab itu, Gubernur Koster membuat berbagai kebijakan ramah lingkungan termasuk mendorong penggunaan energi bersih dan terbarukan.

“Begitu juga kaitannya dengan energi, harus energi yang bersih mulai dari pembangkitnya sampai kepada penggunaan energi untuk kebutuhan sarana prasarana kehidupan sehari-hari, termasuk sepeda motor,” ujarnya

Koster juga mengatakan, dengan terbitnya Pergub Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Nomor 48 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sudah banyak pihak yang mengajukan rencana usaha yang akan dikembangkan di Bali.

“Ada Gesits, ada Wijaya Karya, ada lagi tempo hari kirim surat anak perusahaan Pertamina untuk penerapan energi baru terbarukan. Kemudian juga ada 11 peneliti dari ITB yang akan mengembangkan riset tentang energi baru terbarukan di Bali,” ujarnya.

Gubernur menyambut baik peluncuran SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) PLN, PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Fotovoltaik dan Kendaraan Listrik Grab, serta mendorong para pelaku usaha untuk lebih terlibat dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali. Ia yakin dengan cara itu usaha yang dilakukan akan mendapat restu dari Yang Maha Kuasa.

“Apa yang dilakukan ini adalah sebagai wujud cara kita untuk menjaga alam ini dengan bersih supaya Bali ini betul-betul sehat. Saya kira kalau udara yang dihirup sehat, paru-paru akan sehat, tidak sakit, lebih panjang umurnya,” katanya.

DENPASAR – Persoalan energi ramah lingkunganbdi Bali memang lagi digalakkan. Diwacanakan, pada tahun 2021 nanti, pemerintah Bali akan  mengeluarkan prosedur SOP baru pembangunan hotel, restoran, rumah, pasar swalayan dan semua fasilitas umum, yang harus menggunakan listrik yang ramah lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara resmi meluncurkan SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) PLN, PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Fotovoltaik dan Kendaraan Listrik Grab, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar, Kamis (26/11)

Dalam sambutannya, Koster mengatakan visi untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya merupakan visi yang digali dari kearifan lokal Bali.

Menurut Koster, apa yang diimplementasikannya sebagai blue print pembangunan Bali, berdasarkan pada ajaran petuah penglingsir orang Bali, di mana hidup harus seimbang, saling menghormati, mengasihi dan hidup harmonis dengan alam.

“Berkaitan dengan alam yang bersih, harus dihindari secara maksimal terjadinya polusi,” katanya menegaskan.

Oleh sebab itu, Gubernur Koster membuat berbagai kebijakan ramah lingkungan termasuk mendorong penggunaan energi bersih dan terbarukan.

“Begitu juga kaitannya dengan energi, harus energi yang bersih mulai dari pembangkitnya sampai kepada penggunaan energi untuk kebutuhan sarana prasarana kehidupan sehari-hari, termasuk sepeda motor,” ujarnya

Koster juga mengatakan, dengan terbitnya Pergub Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Nomor 48 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sudah banyak pihak yang mengajukan rencana usaha yang akan dikembangkan di Bali.

“Ada Gesits, ada Wijaya Karya, ada lagi tempo hari kirim surat anak perusahaan Pertamina untuk penerapan energi baru terbarukan. Kemudian juga ada 11 peneliti dari ITB yang akan mengembangkan riset tentang energi baru terbarukan di Bali,” ujarnya.

Gubernur menyambut baik peluncuran SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) PLN, PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Fotovoltaik dan Kendaraan Listrik Grab, serta mendorong para pelaku usaha untuk lebih terlibat dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali. Ia yakin dengan cara itu usaha yang dilakukan akan mendapat restu dari Yang Maha Kuasa.

“Apa yang dilakukan ini adalah sebagai wujud cara kita untuk menjaga alam ini dengan bersih supaya Bali ini betul-betul sehat. Saya kira kalau udara yang dihirup sehat, paru-paru akan sehat, tidak sakit, lebih panjang umurnya,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/