DENPASAR – Korban bom Bali I dan II sebanyak 39 orang bakal menerima kompensasi dari negara.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sampai saat ini proses asesmen masih terus berlanjut dalam perhitungan jumlah kompensasi yang akan dibayarkan.
Hasto berharap kompensasi dari negara kepada korban tindak pidana terorisme Bom Bali I dan II bisa dilaksanakan pada Desember mendatang.
LPSK telah melakukan asesmen terhadap para korban tersebut pada 13 sampai 16 Oktober 2020 lalu. Disinggung kisaran, Hasto mengaku tidak ingat mengenai kisaran besaran kompensasi .
Akan tetapi, bagi korban yang meninggal dunia diperkirakan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250 juta.
Dirinya menegaskan, bahwa asesmen yang dilakukan kepada korban tindak pidana terorisme bom Bali I dan II belum berhenti sampai pada 39 orang tersebut.
Dia mempersilakan korban lain yang belum diasesmen untuk segera melaporkan dirinya kepada LPSK sesegera mungkin.
Hasto menuturkan kepada mereka yang merasa menjadi korban tindak pidana terorisme terlebih dahulu bisa meminta penetapan sebagai korban terorisme dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Setelah itu, LPSK akan melakukan asesmen kepada yang bersangkutan untuk tindak pidana korban terorisme masa lalu.
“Saya minta bantuan dari teman-teman media. Tolong disosialisasikan kalau ada korban yang belum terfasilitasi, belum terdaftar belum teridentifikasi. Silakan menghubungi LPSK sesegera mungkin,” pintanya.
Hasto menuturkan, asesmen kedua untuk korban tindak pidana terorisme bom Bali I dan II kemungkinan akan dilakukan pada awal tahun depan.
Tepatnya yaitu setelah adanya pembayaran kompensasi terhadap korban tindak pidana terorisme yang sudah diasesmen pada tahap pertama.
Ia menegaskan, bahwa LPSK mempunyai batasan waktu dalam melakukan asesmen terhadap korban tindak pidana terorisme masa lalu ini, yakni pada Juni 2021.
Asesmen terhadap korban tindak pidana terorisme dilakukan karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
UU ini diturunkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.