SINGARAJA – Pemerintah memastikan akan melakukan appraisal ulang terhadap nilai bangunan di Rumah Sangat Sederhana (RSS) Kayubuntil.
Proses penilaian ulang itu akan dilaksanakan setelah mendapat petunjuk dari kejaksaan. Pemerintah memastikan appraisal ulang
akan tetap melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai tim independen yang melakukan penilaian terhadap nilai aset.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, pemerintah memang memiliki rencana melakukan appraisal ulang terhadap nilai bangunan.
Namun rencana penilaian ulang itu tidak dilakukan pada tahun ini. Besar kemungkinan appraisal ulang dilaksanakan setelah proses mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tuntas.
Menurut Pasda Gunawan, proses mediasi sengketa kepemilikan RSS Kayubuntil itu telah menjadi kewenangan Kejari Buleleng.
Sehingga apapun yang menjadi keputusan maupun petunjuk dari pihak kejaksaan, akan diikuti oleh pemerintah.
Mengingat pemerintah telah memberikan kuasa khusus pada kejari untuk ambil posisi sebagai pengacara negara.
“Intinya apapun petunjuk kejaksaan, akan kami tindaklanjuti. Kalau memang dari kejaksaan meminta agar dilakukan appraisal ulang, kami akan ikuti.
Informasi yang kami terima dari kejaksaan, masih ada surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh warga untuk menyelesaikan sengketa ini,” kata Pasda.
Menurut Pasda, surat pernyataan itu hanya berisi komitmen bersama untuk menyelesaikan sengketa RSS Kayubuntil.
Intinya kedua belah pihak, baik warga maupun pemerintah, siap melaksanakan putusan yang diambil oleh Kejari Buleleng.
“Kami juga ingin masalah ini bisa cepat selesai. Karena ini kan selalu menjadi catatan dari BPK dari beberapa tahun terakhir,” imbuhnya.
Bagaimana dengan permintaan warga untuk menurunkan nilai bangunan? Pasda mengaku tak punya wewenang untuk menurunkan nilai bangunan.
Ia menyebut nilai ganti rugi bangunan akan ditentukan oleh tim independen. Dalam hal ini KJPP yang menerima jasa konsultasi. Kalau toh nilainya menjadi lebih rendah, pemerintah tetap akan mengikuti nilai tersebut.
“Setahu saya bangunan itu ada istilah amortisasi namanya. Jadi nilainya bisa saja turun dari tahun ke tahun.
Kalau memang dari KJPP menyatakan nilainya turun, ya kami akan ikuti nilai itu. Karena itu sudah hasil penilaian dari tim independen,” tegasnya.
Di sisi lain, warga penghuni RSS Kayubuntil dikabarkan mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, terkait sengketa RSS tersebut.
Pengaduan telah disampaikan ke ORI Perwakilan Bali pekan lalu. Pengaduan yang disampaikan terkait dengan proses peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan, yang tak berpihak pada masyarakat.
Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab yang dihubungi dari Singaraja membenarkan adanya pengaduan tersebut.
Umar menegaskan pihaknya telah menurunkan tim untuk menelusuri kebijakan dan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah pada masyarakat penghuni RSS Kayubuntil.
“Tim kami hari ini (kemarin, Red) sudah turun ke lapangan. Tapi, saya belum cek perkembangannya. Tim kami baru akan kembali besok (hari ini, Red).
Karena harus mempelajari kondisi lapangan dulu. Setelah tim menyampaikan hasil laporannya, akan saya sampaikan pada media,” kata Umar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Jayalantara yang dihubungi terpisah, tak menampik bahwa ORI Perwakilan Bali mengunjungi Kejari Buleleng terkait sengketa RSS Kayubuntil.
“Itu memang tupoksi dari Ombudsman. Tentu kami hormati tugas-tugas beliau. Kalau ada yang ditanyakan, tentu akan kami jelaskan sedetail mungkin,” kata Jayalantara.