33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:08 PM WIB

Limbah Medis Covid-19 Harus Dipisah, RS Tabanan Awasi Manifest

TABANAN – Volume limbah medis di RS Tabanan pada masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan signifikan. Peningkatannya pun rata-rata mencapai 27,52 persen dibandingkan tahun 2019 lalu. Peningkatan tersebut lebih dominan bersumber dari penggunaan APD setiap harinya.

Keberadaan limbah medis, khususnya dari penanganan Covid-19 sangat rentan dalam penularan Covid-19 itu sendiri. Maka, penanganannya pun dikhususkan, misalnya dilakukan pemilahan dan pemisahan dari limbah medis lainnya.

Terkait hal ini, pihak RS Tabanan mengaku selalu mengawasi manifest pengangkutan yang dilakukan pihak transporter (armada pengangkut limbah B3) maupun pihak perusahaan pengolah B3.

“Jadi kami melihat sudah ditangani dengan baik oleh transporter yang mengirim limbah tersebut ke tempat pengolahan limbah. Kami juga terus awasi mereka berupa manifest pengangkutannya,” jelas Kepala Bidang Penunjang Non-Medik BRSU Tabanan, dr I Wayan Doddy Setiawan yang mendampingi Direktur BRSU Tabanan dr. Nyoman Susila, Kamis (26/11).

Dalam pengelolaan limbah medis secara aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Limbah medis wajib didisinfeksi dan tak boleh ditimbun terlalu lama atau dikubur. Bahkan jika merujuk pada aturan setiap mobil pengangkut limbah melaporkan lokasi keberadaan setiap saat dilakukan pengambilan limbah. Menggunakan jaringan dengan bantuan GPS.

Kemudian setiap perjalanan harus mengisi sebuah ketentuan surat yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian. Surat jalan harus diisi dan memastikan limbah tak boleh perjalanan dan pengelolaan lebih dari 2×24 jam.

Menurut data dari BRSU Tabanan total limbah medis yang dihasilkan selama tahun 2019 berjumlah 65,383 kilogram atau 65 ton. Dengan jumlah per bulannya di kisaran 4-6 ton. Sedangkan hingga bulan Oktober 2020 ini atau di masa pandemi jumlah limbah medis sebanyak 71,517 kilogram atau 71,5 ton lebih. Perbulannya, jumlah limbah medis yang dihasilkan 5-8 ton.

Dokter Doddy melanjutkan, limbah medis di masa pandemi ini memang ada kenaikan sekitar 2 ton per bulannya dibandingkan tahun lalu.

Sesuai data yang tercatat ada kenaikan jumlah di masa pandemi ini dengan rata-rata 27,52 persen. Kenaikan volume ini lebih dominan bersumber dari Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan setiap harinya oleh tenaga kesehatan di BRSU Tabanan.

Doddy menegaskan meskipun terjadi peningkatan pihaknya sudah melakukan penanganan secara serius dan bekerjasama dengan jasa transporter dalam hal ini PT. Wastec untuk pengangkutan dan selanjutnya diolah ke tempat pengolahan di Jawa Tengah.

Kemudian untuk di rumah sakit sendiri, pihaknya tak lagi melakukan pemilahan limbah medis ini. Sebab, setiap tenaga kesehatan sudah melakukan pemilahan secara mandiri di masing-masing unit karena telah disediakan tempatnya. Kemudian juga disediakan dua orang petugas yang mengangkut limbah medis dari setiap harinya.

Dia menambahkan pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) di masa pandemi, mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19. Untuk menjamin pengolahan limbah yang aman bagi lingkungan, aman bagi pasien dan aman bagi karyawan RS.

“Jadi sesuai aturan, limbah medis ini diangkut setiap dua hari sekali oleh jasa transporter tersebut,” tandasnya.

TABANAN – Volume limbah medis di RS Tabanan pada masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan signifikan. Peningkatannya pun rata-rata mencapai 27,52 persen dibandingkan tahun 2019 lalu. Peningkatan tersebut lebih dominan bersumber dari penggunaan APD setiap harinya.

Keberadaan limbah medis, khususnya dari penanganan Covid-19 sangat rentan dalam penularan Covid-19 itu sendiri. Maka, penanganannya pun dikhususkan, misalnya dilakukan pemilahan dan pemisahan dari limbah medis lainnya.

Terkait hal ini, pihak RS Tabanan mengaku selalu mengawasi manifest pengangkutan yang dilakukan pihak transporter (armada pengangkut limbah B3) maupun pihak perusahaan pengolah B3.

“Jadi kami melihat sudah ditangani dengan baik oleh transporter yang mengirim limbah tersebut ke tempat pengolahan limbah. Kami juga terus awasi mereka berupa manifest pengangkutannya,” jelas Kepala Bidang Penunjang Non-Medik BRSU Tabanan, dr I Wayan Doddy Setiawan yang mendampingi Direktur BRSU Tabanan dr. Nyoman Susila, Kamis (26/11).

Dalam pengelolaan limbah medis secara aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Limbah medis wajib didisinfeksi dan tak boleh ditimbun terlalu lama atau dikubur. Bahkan jika merujuk pada aturan setiap mobil pengangkut limbah melaporkan lokasi keberadaan setiap saat dilakukan pengambilan limbah. Menggunakan jaringan dengan bantuan GPS.

Kemudian setiap perjalanan harus mengisi sebuah ketentuan surat yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian. Surat jalan harus diisi dan memastikan limbah tak boleh perjalanan dan pengelolaan lebih dari 2×24 jam.

Menurut data dari BRSU Tabanan total limbah medis yang dihasilkan selama tahun 2019 berjumlah 65,383 kilogram atau 65 ton. Dengan jumlah per bulannya di kisaran 4-6 ton. Sedangkan hingga bulan Oktober 2020 ini atau di masa pandemi jumlah limbah medis sebanyak 71,517 kilogram atau 71,5 ton lebih. Perbulannya, jumlah limbah medis yang dihasilkan 5-8 ton.

Dokter Doddy melanjutkan, limbah medis di masa pandemi ini memang ada kenaikan sekitar 2 ton per bulannya dibandingkan tahun lalu.

Sesuai data yang tercatat ada kenaikan jumlah di masa pandemi ini dengan rata-rata 27,52 persen. Kenaikan volume ini lebih dominan bersumber dari Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan setiap harinya oleh tenaga kesehatan di BRSU Tabanan.

Doddy menegaskan meskipun terjadi peningkatan pihaknya sudah melakukan penanganan secara serius dan bekerjasama dengan jasa transporter dalam hal ini PT. Wastec untuk pengangkutan dan selanjutnya diolah ke tempat pengolahan di Jawa Tengah.

Kemudian untuk di rumah sakit sendiri, pihaknya tak lagi melakukan pemilahan limbah medis ini. Sebab, setiap tenaga kesehatan sudah melakukan pemilahan secara mandiri di masing-masing unit karena telah disediakan tempatnya. Kemudian juga disediakan dua orang petugas yang mengangkut limbah medis dari setiap harinya.

Dia menambahkan pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) di masa pandemi, mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19. Untuk menjamin pengolahan limbah yang aman bagi lingkungan, aman bagi pasien dan aman bagi karyawan RS.

“Jadi sesuai aturan, limbah medis ini diangkut setiap dua hari sekali oleh jasa transporter tersebut,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/