RadarBali.com – Tersangka kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk Nengah Darna, akhirnya mengembalikan uang yang diduga dikorupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Namun pengembalian uang kerugian negara tersebut hanya yang diperkirakan yang nilainya Rp 42 juta, dari kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut Rp 400 juta lebih.
Informasi mengenai pengembalian uang kerugian negara oleh tersangka tersebut dibenarkan Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan, Kamis (26/10) kemarin.
Menurutnya, sejak ada penetapan tersangka, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengembalikan uang kerugian negara yang telah dinikmati tersangka.
Kemudian tersangka menghitung jumlah uang yang telah dinikmati, yakni sebesar Rp 42 juta, beberapa waktu lalu. “Nilai uang yang dikembalikan yang dianggap dinikmati tersangka,” jelasnya.
Namun demikian, pengembalian uang kerugian negara tersebut tidak menghapus status tersangka atau penyidikan dihentikan.
Pengembalian uang tersebut, nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korupsi ini. “Proses penyidikan tetap terus berjalan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian uang negara hampir setengah miliar tersebut, diduga dinikmati juga oleh pihak-pihak lain. Sehingga, berpotensi menambah tersangka lain.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang sebagai saksi.” Kemungkinan itu (penambahan tersangka) pasti ada,” tandasnya.
Kasus tersebut awalnya diselidiki Seksi Intelijen Kejari Jembrana. Indikasi dugaan korupsi karena ada uang retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah pada tahun 2016.
Antara tiket dan uang yang disetorkan tidak sesuai sehingga ada selisih. Selisih itu yang menjadi kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan pada seksi pidana khusus untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan lanjutan Seksi Pidsus Kejari Jembrana akhirnya mantan koordinator terminal ditetapkan sebagai tersangka.