28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:16 PM WIB

Terlalu Kecil, Ada Hotel dan Restoran di Klungkung Tak Cairkan Hibah

SEMARAPURA – Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung mulai mencairkan dana hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan.

Dari 800-an hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Klungkung, ada sebanyak 120 hotel dan restoran yang berhak atas bantuan tersebut.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada hotel ataupun restoran yang tidak mencairkan dana hibah mengingat ada akomodasi pariwisata mendapatkan hibah hanya Rp 16 ribu.

Kadis Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana mengungkapkan, total dana hibah pariwisata yang diberikan melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 9,7 miliar.

70 persen atau sekitar Rp 6,8 miliarnya diperuntukkan untuk industri pariwisata yang dibagi secara profesional berdasar besaran pajak hotel dan restoran yang dibayarkan di tahun 2019.

“Lalu 30 persennya atau sebesar Rp 2,9 miliar untuk mendukung pemerintah daerah dalam penanganan dampak Covid-19,” terangnya.

Berdasar persyaratan yang ada, menurutnya, dari total 800-an hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Klungkung, hanya sebanyak 90 hotel dan 30 restoran yang berhak atas dana hibah tersebut.

Untuk melakukan pencairan, pihak hotel dan restoran yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pencairan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Di antaranya adalah naskah perjanjian hibah daerah. “Ada 20 hotel dan restoran yang berkasnya sudah kami proses. Pencairannya bertahap. Proses pencairan paling lambat tanggal 23 Desember ini,” terangnya.

Mengingat dana hibah dibagi secara profesional berdasar besaran pajak hotel dan restoran yang dibayarkan di tahun 2019, dana hibah yang didapatkan masing-masing hotel dan restoran berbeda-beda.

Yakni berkisar Rp 490 juta dan terkecil Rp 16 ribu. Terkait ada hotel dan restoran mendapat dana hibah cukup kecil, diakuinya, hal itu berpotensi ada hotel maupun restoran yang tidak mencairkan dana hibahnya.

Bila tidak dicairkan, dana hibah itu akan kembali ke kementerian. “Tetapi bagi yang mendapat dana hibah kecil, kami upayakan bantu untuk mengurusnya,

terutama yang ada di wilayah Nusa Penida. Jangan sampai biaya transportasi untuk mengurus pencairan hibah beda tipis dengan hibah yang didapatkan,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung mulai mencairkan dana hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan.

Dari 800-an hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Klungkung, ada sebanyak 120 hotel dan restoran yang berhak atas bantuan tersebut.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada hotel ataupun restoran yang tidak mencairkan dana hibah mengingat ada akomodasi pariwisata mendapatkan hibah hanya Rp 16 ribu.

Kadis Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana mengungkapkan, total dana hibah pariwisata yang diberikan melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 9,7 miliar.

70 persen atau sekitar Rp 6,8 miliarnya diperuntukkan untuk industri pariwisata yang dibagi secara profesional berdasar besaran pajak hotel dan restoran yang dibayarkan di tahun 2019.

“Lalu 30 persennya atau sebesar Rp 2,9 miliar untuk mendukung pemerintah daerah dalam penanganan dampak Covid-19,” terangnya.

Berdasar persyaratan yang ada, menurutnya, dari total 800-an hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Klungkung, hanya sebanyak 90 hotel dan 30 restoran yang berhak atas dana hibah tersebut.

Untuk melakukan pencairan, pihak hotel dan restoran yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pencairan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Di antaranya adalah naskah perjanjian hibah daerah. “Ada 20 hotel dan restoran yang berkasnya sudah kami proses. Pencairannya bertahap. Proses pencairan paling lambat tanggal 23 Desember ini,” terangnya.

Mengingat dana hibah dibagi secara profesional berdasar besaran pajak hotel dan restoran yang dibayarkan di tahun 2019, dana hibah yang didapatkan masing-masing hotel dan restoran berbeda-beda.

Yakni berkisar Rp 490 juta dan terkecil Rp 16 ribu. Terkait ada hotel dan restoran mendapat dana hibah cukup kecil, diakuinya, hal itu berpotensi ada hotel maupun restoran yang tidak mencairkan dana hibahnya.

Bila tidak dicairkan, dana hibah itu akan kembali ke kementerian. “Tetapi bagi yang mendapat dana hibah kecil, kami upayakan bantu untuk mengurusnya,

terutama yang ada di wilayah Nusa Penida. Jangan sampai biaya transportasi untuk mengurus pencairan hibah beda tipis dengan hibah yang didapatkan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/