29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:05 AM WIB

News Update! 2018, UMP Bali Naik Tipis

RadarBali.com  – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Keputusan terkait kenaikan UMP 2018 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tanggal 13 Oktober 2017 dengan

Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Untuk Bali, sesuai hitungan rumus hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 persen dengan tingkat inflasi sebesar 3,72 persen.

Itu artinya kenaikan UMP di Bali diperkirakan mencapai Rp 2.127.157, atau naik Rp 170.430 dibanding UMP 2017 yang sebesar Rp 1.956.727.

Kadis Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi belum berani mengungkapkan secara gamblang berapa besaran kenaikan UMP di Bali.

Dia beralasan, saat ini masih diajukan ke gubernur. “Karena ini keputusan ini dari dewan pengupahan belum boleh dibuka, biar nanti nggak salah.

Kalau sudah Pergub turun baru akan kami informasikan berapa besarannya,” tuturnya. “Ya kenaikannya tidak jauh dari itu,” sambungnya.

Pihaknya telah menggelar pertemuan dengan beberapa pihak terkait. Seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat pekerja, dan beberapa perwakilan dari masing-masing kabupaten.

Dari sejumlah perwakilan tersebut, disepakati besaran kenaikan UMP di Bali sesuai dengan SK Dewan Pengupahan.

“Kami sudah tindak lanjuti dan sudah tandatangan semuanya untuk persetujuan. Nanti SK Gubernur itu yang dijadikan pedoman perusahaan untuk memberi upah,” terang Wiratmi.

Mantan Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan ini menjelaskan, setelah ada SK Gubernur, nantinya akan disampaikan ke masing-masing kabupaten.

Mengacu SK Gubernur tersebut, masing-masing Kabupaten dan Kota dapat menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Nanti SK ini tinggal diteruskan ke Biro Hukum, dan ditandatangani oleh gubernur. Mungkin awal November ini turun. Dan, Januari 2018 kami sosialisasikan,” tandasnya

RadarBali.com  – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Keputusan terkait kenaikan UMP 2018 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tanggal 13 Oktober 2017 dengan

Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Untuk Bali, sesuai hitungan rumus hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 persen dengan tingkat inflasi sebesar 3,72 persen.

Itu artinya kenaikan UMP di Bali diperkirakan mencapai Rp 2.127.157, atau naik Rp 170.430 dibanding UMP 2017 yang sebesar Rp 1.956.727.

Kadis Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi belum berani mengungkapkan secara gamblang berapa besaran kenaikan UMP di Bali.

Dia beralasan, saat ini masih diajukan ke gubernur. “Karena ini keputusan ini dari dewan pengupahan belum boleh dibuka, biar nanti nggak salah.

Kalau sudah Pergub turun baru akan kami informasikan berapa besarannya,” tuturnya. “Ya kenaikannya tidak jauh dari itu,” sambungnya.

Pihaknya telah menggelar pertemuan dengan beberapa pihak terkait. Seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat pekerja, dan beberapa perwakilan dari masing-masing kabupaten.

Dari sejumlah perwakilan tersebut, disepakati besaran kenaikan UMP di Bali sesuai dengan SK Dewan Pengupahan.

“Kami sudah tindak lanjuti dan sudah tandatangan semuanya untuk persetujuan. Nanti SK Gubernur itu yang dijadikan pedoman perusahaan untuk memberi upah,” terang Wiratmi.

Mantan Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan ini menjelaskan, setelah ada SK Gubernur, nantinya akan disampaikan ke masing-masing kabupaten.

Mengacu SK Gubernur tersebut, masing-masing Kabupaten dan Kota dapat menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Nanti SK ini tinggal diteruskan ke Biro Hukum, dan ditandatangani oleh gubernur. Mungkin awal November ini turun. Dan, Januari 2018 kami sosialisasikan,” tandasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/