DENPASAR – Sudah dipukul pandemi, pemilik kedai kopi di Kawasan Jalan Badak 1, Denpasar harus tertatih-tatih berurusan dengan Satpol PP Kota Denpasar yang kerap dianggap melanggar. Pasalnya, tidak sekali saja tapi berkali-kali.
Hal itu dirasakan oleh pemilik kedai Halo Coffee, Palapa Maha Awatara di kawasan Jalan Badak yang mengeluh kepada Jawa Pos Radar Bali padahal sudah mengantongi izin usaha dan menjalankan protokol kesehatan tapi disemprit juga oleh Satpol PP.
Diakuinya, alasan dilaporkan karena parkir tidak teratur dan menghidupkan musik kencang. Usut punya usut ternyata yang melaporkan usahanya bertubi-tubi itu adalah salah satu anggota DPRD Provinsi Bali yang tinggal di Kawasan Jalan Badak.
“Sebenarnya tidak melanggar kalau menurutku karena live musik cuma dua kali Seminggu dari jam 18.30 sore sam jam 21.00 dan warung buka sampai jam 22.00 dan pernah Satpol datang pas ada musik bilang tidak apa-apa,” terangnya.
Dalam satu lingkungan Jalan Badak 1 ada beberapa usaha yang konsepnya outdoor. Lahan parkir cukup luas, bisa untuk roda dua maupun empat. Anehnya, usaha tersebut sudah 10 kali ditegur Satpol PP dan terakhir berujung ke meja hijau. Selain itu yang mengernyitkan dahi pengelola kafe, live music suaranya pelan tetap juga “pengadu” kesal hingga ikut menghidupkan musik dan tetap melaporkan ke Satpol PP.
“Beberapa kali belakangan ini kalau warung ada live music akustik pelan-pelan mereka juga membunyikan musik keras dan tetap lapor Satpol pp dan satpol tetap datang tapi setelah musik dan tetap menahan KTP tadi pagi buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tanpa mediasi dan Rabu sidang. Jadi tidak tahu salahnya dimana siapa yang lapor juga tidak ada kejelasan,” terangnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah dengan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga membenarkan bahwa yang rajin mengadukan usaha tersebut adalah seorang anggota dewan Provinsi Bali yang merasa terganggu dengan keberadaan kafe tersebut.
“Benar ada pengaduan yang bertubi-tubi dari salah satu Anggota DPRD dari Provinsi Bali yang dikeluhkan masalah parker, suara music kalau tidak kerumunan seperti itu aduannya bertubi-tubi. Setiap ada pengaduan kami tangani,” ucapnya.
Pengaduannya juga disampaikan kepala dusun dan kepala desa setempat. Sayoga mengaku memahami di tengah kesulitan pengelola usaha diminta agar betul-betul memperhatikan protokol kesehatan. Seperti wajib mengatur meja dan kursi dengan diberikan penanda silang, serta dilakukan pengaturan jarak. “Karena kerumunan berpotensi menyebarkan Covid-19,” ucapnya.
Namun, Sayoga mengakui hasil temuan di lapangan bahwa kerumunan tidak setiap hari dan suara musik juga tidak kencang hanya akustikan. “Ya, namanya tetangga kan merasa berisik dan keberatan. Kami menegaskan kami tidak melarang berusaha dan beraktivitas kami tekankan menaati protokol kesehatan. Masyarakat sehat dan bisa tetap produktif,” ujarnya.
Mantan Sekdis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar ini menambahkan bahwa kafe itu mengadakan live music tidak setiap hari, hanya saat tertentu. Pihaknya juga bingung sebenarnya. Tapi karena laporan demikian Satpol PP wajib menindaklanjuti.