33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:59 PM WIB

Nekat Dirikan Bangunan 2 Lantai Tanpa Izin, Kencana Didenda Rp 5 Juta

SEMARAPURA – I Gusti Ketut Agung Kencana menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Semarapura kemarin.

Itu lantaran Agung Kencana nekat mendirikan bangunan dua lantai di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam sidang yang dipimpin Kadek Dwi Krisna Ananda, Kencana terbukti bersalah dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta.

Peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pembangunan di tanah sawah, di Dusun Tegal Besar.

Berdasar laporan itu, personel Satpol PP Klungkung mendatangi lokasi. Lantaran tidak memiliki IMB, pemilik bangunan diminta untuk menghentikan proses pembangunan hingga izin keluar.

Namun teguran Satpol PP Klungkung tidak diindahkan dan pembangunan terus berlanjut. “Akhirnya sekitar bulan Juli 2020 kami berikan SP (Surat Peringatan) I.

Katanya bangunan itu diperuntukkan sebagai showroom,” kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta kemarin.

Meski sudah berjanji tidak melanjutkan pembangunan, ternyata diam-diam proses pembangunan tetap dilanjutkan hingga akhirnya SP II hingga SP III dilayangkan.

Bahkan surat pernyataan tidak melanjutkan pembangunan hingga mendapat IMB juga telah dibuat Agung, namun ternyata pembangunan tetap dilangsungkan.

“Yang bersangkutan juga sempat berusaha berlindung di balik UU Cipta Kerja. Di mana perizinan semua ke pusat,” terangnya.

Akhirnya yang bersangkutan mengurus IMB. Namun, saat proses pengurusan izin, ternyata pembangunan di lahan

itu tidak mendapatkan izin pemanfaatan ruang (IPR) akibat berada di lahan sawah basah yang tidak di peruntukan untuk bangunan.

Keberadaan bangunan itu juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung.

“Lantaran tidak mendapatkan IPR sehingga perizinan tidak mengeluarkan IMB, langsung kami ajukan untuk ditipiring. Sebab yang bersangkutan terus membandel,” jelasnya.

Bila setelah dinyatakan bersalah dalam Sidang Tipiring itu, Agung tetap membandel dan masih terus melanjutkan pembangunan maka ia tidak segan-segan melakukan penyegelan.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum membuat bangunan. Jangan sampai karena enggan mengurus izin, akhirnya mendapat rugi sendiri. 

SEMARAPURA – I Gusti Ketut Agung Kencana menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Semarapura kemarin.

Itu lantaran Agung Kencana nekat mendirikan bangunan dua lantai di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam sidang yang dipimpin Kadek Dwi Krisna Ananda, Kencana terbukti bersalah dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta.

Peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pembangunan di tanah sawah, di Dusun Tegal Besar.

Berdasar laporan itu, personel Satpol PP Klungkung mendatangi lokasi. Lantaran tidak memiliki IMB, pemilik bangunan diminta untuk menghentikan proses pembangunan hingga izin keluar.

Namun teguran Satpol PP Klungkung tidak diindahkan dan pembangunan terus berlanjut. “Akhirnya sekitar bulan Juli 2020 kami berikan SP (Surat Peringatan) I.

Katanya bangunan itu diperuntukkan sebagai showroom,” kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta kemarin.

Meski sudah berjanji tidak melanjutkan pembangunan, ternyata diam-diam proses pembangunan tetap dilanjutkan hingga akhirnya SP II hingga SP III dilayangkan.

Bahkan surat pernyataan tidak melanjutkan pembangunan hingga mendapat IMB juga telah dibuat Agung, namun ternyata pembangunan tetap dilangsungkan.

“Yang bersangkutan juga sempat berusaha berlindung di balik UU Cipta Kerja. Di mana perizinan semua ke pusat,” terangnya.

Akhirnya yang bersangkutan mengurus IMB. Namun, saat proses pengurusan izin, ternyata pembangunan di lahan

itu tidak mendapatkan izin pemanfaatan ruang (IPR) akibat berada di lahan sawah basah yang tidak di peruntukan untuk bangunan.

Keberadaan bangunan itu juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung.

“Lantaran tidak mendapatkan IPR sehingga perizinan tidak mengeluarkan IMB, langsung kami ajukan untuk ditipiring. Sebab yang bersangkutan terus membandel,” jelasnya.

Bila setelah dinyatakan bersalah dalam Sidang Tipiring itu, Agung tetap membandel dan masih terus melanjutkan pembangunan maka ia tidak segan-segan melakukan penyegelan.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum membuat bangunan. Jangan sampai karena enggan mengurus izin, akhirnya mendapat rugi sendiri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/