DENPASAR – Kepolisian Polresta Denpasar menangkap pemuda bernama Maulana Aldi. Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur itu diduga menjual dua siswi pelajar di bawah umur. Kedua korban berinisal NKT, 16 dan NMF, 16.
Penangkapan bermula dari adanya laporan dari orang tua korban ke Polresta Denpasar, Rabu (2/12).
“Orang tua melapor anaknya telah diperjualbelikan kepada laki-laki,” terang Kasta Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (5/12).
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Lalu, sehari setelahnya, Kamis (3/12), pelaku Aldi ditangkap di kosannya di Pemoganan, Denpasar.
“Ada pun maksud dan tujuan tersangka melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang untuk mendapatkan uang,” kata dia.
Caranya, lanjut dia, tersangka selaku orang yang melakukan kesepakatan harga dengan tamu dan setelah ada kesepakatan harga, tersangka kemudian memberitahukan alamat tempat tinggal NMF maupun NKTA di sebuah hotel di Denpasar.
“Setelah tamu mendapatkan jasa dari NMF maupun NKTA, lanjut dia, tamu membayarnya langsung kepada NKTA maupun NMF,” paparnya.
Kini kasus ini masih dalam penyelidikan aparat polisi.