NEGARA – Masa tenang Pilkada Jembrana sudah dimulai sejak Minggu (6/12). Alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang terpasang sejak masa kampanye mulai diturunkan.
Namun, masih ada APK yang belum diturunkan oleh tim pemenangan masing-masing calon, sehingga Bawaslu Jembrana, KPU Jembrana dan Satpol PP Jembrana menurunkan paksa APK yang belum diturunkan.
Komisioner KPU Jembrana Made Widiastra mengatakan, sebelum dilakukan penertiban oleh penyelenggara, Satpol PP Jembrana, serta TNI dan Polri sudah menyampaikan pada masing-masing tim pemenangan untuk menertibkan APK.
“Sebagian APK dan bahan kampanye yang belum ditertibkan, kami harapkan segera ditertibkan oleh tim pemenangan,” ungkap Widiastra.
Disamping itu, jajaran KPU Jembrana tingkat kecamatan dan desa sudah diminta untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang di wilayahnya.
“Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan pemerintah daerah serta aparat keamanan TNI maupun Polri untuk membersihkan alat peraga yang masih tersisa.
Kemudian teknis nanti di lapangan juga akan dibantu oleh teman-teman PPK dan juga Panwas tentunya di masing-masing kecamatan dan juga desa untuk dilakukan pembersihan,” jelasnya.
Senada disampaikan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan. Menurutnya, APK maupun bahan kampanye yang masih terpasang harus segera diturunkan.
”Jajaran pengawas sudah kami instruksi untuk menertibkan APK,” terangnya. Terkait dengan bahan kampanye seperti striker yang terpasang
pada mobil pribadi maupun angkutan umum, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan untuk melakukan penertiban.
“Masyarakat terutama yang memasang stiker calon di mobil untuk melepas sendiri,” tandasnya.