31.8 C
Jakarta
19 November 2024, 21:44 PM WIB

Tiga WNA di Bali Memilih Jadi WNI

DENPASAR – Tiga WNA menyatakan sumpah sebagai warga negara Indonesia di kantor Kemenkumham Bali, Denpasar, Senin (7/12). Ketiga WNA yang berpindah kewarganegaraan ke Indonesia ini yakni Mario Iorio, Aldo Andrea Sai Croserio dan Vikram C Vicky Kalra. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan bahwa tiga orang itu dinyatakan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden nomor 7/PWI tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020. 

Dia menjelaskan, Pemerintah telah memberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kewarganegaraan. 

“Pada Prinsipnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 memperhatikan azas-azas kewarganegaraan umum atau universal dan Kewarganegaraan ganda terbatas serta tidak mengenal kewarganegaran ganda (bipatride) ataupun tanpa Kewarganegaraan (apatride),” terangnya. 

Kamaruli berharap agar tiga orang yang telah resmi menjadi warga negara Indonesia ini bisa setia, dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia, mengabdi kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia. 

“Kami berharap agar mereka ikut serta mendorong perkembangan pendidikan dan budaya Nasional sesuai dengan profesi Saudara yang telah ditekuni selama ini,” imbuhnya. 

Ketiga WNI ini asalnya dari negara yang berbeda. Misalnya, Mario Iorio berasal dari Italia.

DENPASAR – Tiga WNA menyatakan sumpah sebagai warga negara Indonesia di kantor Kemenkumham Bali, Denpasar, Senin (7/12). Ketiga WNA yang berpindah kewarganegaraan ke Indonesia ini yakni Mario Iorio, Aldo Andrea Sai Croserio dan Vikram C Vicky Kalra. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan bahwa tiga orang itu dinyatakan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden nomor 7/PWI tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020. 

Dia menjelaskan, Pemerintah telah memberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kewarganegaraan. 

“Pada Prinsipnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 memperhatikan azas-azas kewarganegaraan umum atau universal dan Kewarganegaraan ganda terbatas serta tidak mengenal kewarganegaran ganda (bipatride) ataupun tanpa Kewarganegaraan (apatride),” terangnya. 

Kamaruli berharap agar tiga orang yang telah resmi menjadi warga negara Indonesia ini bisa setia, dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia, mengabdi kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia. 

“Kami berharap agar mereka ikut serta mendorong perkembangan pendidikan dan budaya Nasional sesuai dengan profesi Saudara yang telah ditekuni selama ini,” imbuhnya. 

Ketiga WNI ini asalnya dari negara yang berbeda. Misalnya, Mario Iorio berasal dari Italia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/