33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:00 PM WIB

Damai Setelah 13 Tahun Konflik, Eksekusi Pakudui Didaftarkan ke MURI

GIANYAR – Setelah 13 tahun berkonflik, akhirnya sengketa Pakudui Kangin dan Pakudui Kawan resmi berakhir.

Senin kemarin (7/12), Panitera Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Wayan Pujaartawa membacakan putusan yang memenangkan Desa Adat Pakudui terhadap 8 objek sengketa.

Eksekusi yang berlokasi di objek sengketa No. 6 itu juga dihadiri dua pihak warga. Bupati Gianyar Made Mahayastra juga hadir.

Usai pembacaan eksekusi oleh panitera, perwakilan warga dan para kuasa hukum mereka menandatangani berita acara.

Bupati Mahayastra menyambut baik eksekusi yang berlangsung damai itu. “Ini akan saya daftarkan di MURI (Museum Rekor Indonesia). Saya sendiri sudah dua kali dapat MURI.

Pertama pas kampanye hadirkan 303 beleganjur saat daftar ke KPU. Kedua, di Alas Harum. Yang ketiga, ini calon MURI,” ujar Bupati Gianyar saat berpidato tanpa teks berjudul Gianyar Niki.

Pendaftaran ke MURI bukan tanpa alasan. “Karena 13 tahun dilewatkan dengan pahit getir. Proses ini segala duka, segala masalah. Akhirnya, tidak pernah tuntas. Pikiran terbelenggu oleh ini,” ujarnya.

Sejak 13 tahun lalu, banyak berita dari Pakudui melejit. “Kalau masyarakat Bali disuguhkan berita tak mengenakkan. Gaung bukan saja di Gianyar, tapi juga nasional,” ungkapnya.

Bupati Mahayastra berpesan kepada masyarakat Pakudui untuk melupakan kejadian di belakang. “Di depan, ada masa depan anak-anak, cucu-cucu dan warga masyarakat Gianyar,” ungkapnya.

Usai pidato, kepada wartawan, Bupati Mahayastra menyatakan, pidato Gianyar Niki atau Ini Gianyar menyatakan, hasil dari eksekusi ini akan dinikmati oleh generasi muda.

“Dan, ini bisa dilakukan di tempat lain. Ketika ada kasus adat, tirulah Pakudui,” ujar Bupati Made Mahayastra.

Mengenai usulan ke MURI, pihaknya baru akan mengusulkan. “Kami memohon, dengan video semacam ini,” jelasnya.

Mengenai kategori apa dalam rekor MURI, pihaknya belum mengetahui. “Kami hanya mengusulkan, itu nanti,” terangnya.

Mengenai revisi awig-awig, sudah diserahkan rancangan awig-awig Desa Adat Pakudui dari Bendesa adat Pakudui kepada Majelis Desa Adat Gianyar.

“Termasuk aset yang dulu jadi sengketa,” terangnya. Selanjutnya, masyarakat Desa Pakudui dan Tempek Kangin diminta memohon bantuan kepada pemerintah Gianyar.

Sebab, selama sengketa, pembangunan di Pakudui yang masuk wilayah Desa Dinas Kedisan tersendat.

“Pakudui sudah mangajukan bantuan. Tapakan Ida Batara lama gak ngodakin (revitalisasi, red). Bale Banjar nggak terbangun.

Setelah ini, bangun desa adat. Di Dauh menang dan Kangin juga menangkan saya sebagai bupati. Sekarang bupati menyelesaikan permasalahan,” pungkasnya. 

GIANYAR – Setelah 13 tahun berkonflik, akhirnya sengketa Pakudui Kangin dan Pakudui Kawan resmi berakhir.

Senin kemarin (7/12), Panitera Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Wayan Pujaartawa membacakan putusan yang memenangkan Desa Adat Pakudui terhadap 8 objek sengketa.

Eksekusi yang berlokasi di objek sengketa No. 6 itu juga dihadiri dua pihak warga. Bupati Gianyar Made Mahayastra juga hadir.

Usai pembacaan eksekusi oleh panitera, perwakilan warga dan para kuasa hukum mereka menandatangani berita acara.

Bupati Mahayastra menyambut baik eksekusi yang berlangsung damai itu. “Ini akan saya daftarkan di MURI (Museum Rekor Indonesia). Saya sendiri sudah dua kali dapat MURI.

Pertama pas kampanye hadirkan 303 beleganjur saat daftar ke KPU. Kedua, di Alas Harum. Yang ketiga, ini calon MURI,” ujar Bupati Gianyar saat berpidato tanpa teks berjudul Gianyar Niki.

Pendaftaran ke MURI bukan tanpa alasan. “Karena 13 tahun dilewatkan dengan pahit getir. Proses ini segala duka, segala masalah. Akhirnya, tidak pernah tuntas. Pikiran terbelenggu oleh ini,” ujarnya.

Sejak 13 tahun lalu, banyak berita dari Pakudui melejit. “Kalau masyarakat Bali disuguhkan berita tak mengenakkan. Gaung bukan saja di Gianyar, tapi juga nasional,” ungkapnya.

Bupati Mahayastra berpesan kepada masyarakat Pakudui untuk melupakan kejadian di belakang. “Di depan, ada masa depan anak-anak, cucu-cucu dan warga masyarakat Gianyar,” ungkapnya.

Usai pidato, kepada wartawan, Bupati Mahayastra menyatakan, pidato Gianyar Niki atau Ini Gianyar menyatakan, hasil dari eksekusi ini akan dinikmati oleh generasi muda.

“Dan, ini bisa dilakukan di tempat lain. Ketika ada kasus adat, tirulah Pakudui,” ujar Bupati Made Mahayastra.

Mengenai usulan ke MURI, pihaknya baru akan mengusulkan. “Kami memohon, dengan video semacam ini,” jelasnya.

Mengenai kategori apa dalam rekor MURI, pihaknya belum mengetahui. “Kami hanya mengusulkan, itu nanti,” terangnya.

Mengenai revisi awig-awig, sudah diserahkan rancangan awig-awig Desa Adat Pakudui dari Bendesa adat Pakudui kepada Majelis Desa Adat Gianyar.

“Termasuk aset yang dulu jadi sengketa,” terangnya. Selanjutnya, masyarakat Desa Pakudui dan Tempek Kangin diminta memohon bantuan kepada pemerintah Gianyar.

Sebab, selama sengketa, pembangunan di Pakudui yang masuk wilayah Desa Dinas Kedisan tersendat.

“Pakudui sudah mangajukan bantuan. Tapakan Ida Batara lama gak ngodakin (revitalisasi, red). Bale Banjar nggak terbangun.

Setelah ini, bangun desa adat. Di Dauh menang dan Kangin juga menangkan saya sebagai bupati. Sekarang bupati menyelesaikan permasalahan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/