SEMARAPURA – Tim Penilai Publik menaikan nilai ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan prasarana pengendali banjir Tukad Unda
dan Waduk Muara Unda Tahun 2020 di eks Galian C, Kabupaten Klungkung dari Rp 22,5 juta menjadi Rp 26,5 juta.
Penilai Publik Ni Made Tjandra Kasih mengatakan, nilai ganti rugi sebesar Rp 26,5 juta itu akan didapatkan para pemilik lahan tanpa potongan apapun, seperti potongan pajak.
Selain itu, nilai ganti rugi itu bersifat final dan mengikat. “Berdasar hasil musyawarah pertama ada beberapa batasan-batasan atau ada permintaan dan pemikiran-pemikiran
yang bisa saya adopsi, saya mengambil kesimpulan bahwa seluruh tanah yang akan dibebaskan itu memiliki nilai sebesar Rp 26,5 juta per are,” kata Tjandra Kasih.
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, hubungan pemilik lahan dengan pemerintah berkaitan dengan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) itu tidak putus sampai pembayaran ganti rugi pembebasan lahan saja.
Dengan data yang dimilikinya, ia berjanji akan memprioritaskan keluarga pemilik lahan untuk bisa bekerja di PKB itu nanti.
Begitu juga dengan stand-stand yang ada di sana nanti, akan diutamakan bagi para UMKM Kabupaten Klungkung. “Jadi, ini akan berlanjut. Tidak putus sampai di sini,” katanya.
Atas besaran ganti rugi yang mencapai Rp 26,5 juta per are itu, Koster sangat memohon kepada pemilik lahan agar setuju dengan harga tersebut dan berharap tidak ada pemilik lahan yang masih menyimpan rasa tidak puas.
Atas permohonan Koster tersebut, pemilik lahan pun sepakat setuju dengan besaran ganti rugi itu. “Setuju,” teriak pemilik lahan ketika ditanyakan pendapatnya oleh Koster.
Terkait dengan pencairan dana ganti rugi, ia meminta kepada pemilik lahan untuk mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan paling lambat pertengahan Desember ini sehingga pencairannya dapat segera dilakukan.
Ia mengingatkan kepada pemilik lahan bahwasanya pencairan dana dilakukan langsung oleh Pemprov Bali kepada
pemilik lahan sehingga diharapkan untuk tidak menggunakan jasa perantara agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Nanti saya minta untuk membuka rekening tabungan BPD. Untuk pencairannya akan dilakukan dua tahap, yakni pada Desember 2020 untuk warga yang
memiliki lahan di Desa Tangkas (eks Galian C). Dan pada bulan Februari 2021 mendatang untuk warga yang memiliki lahan di Desa Jumpai,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Koster, dalam pembebasan lahan itu akan ada banyak orang kaya baru di Klungkung. Mengingat ada warga yang memilik lahan hingga berhektare-hektare.
Ia mengimbau kepada pemilik lahan agar menggunakan uang ganti rugi itu untuk hal-hal yang produktif.
“Lahan yang dibebaskan untuk hal ini ada sebanyak 187 bidang tanah yang dimiliki 124 orang. Jangan digunakan untuk judi tajen dan hal-hal tidak baik lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Klian Subak Tangkas dan Pegoncangan, Nengah Wija mengungkapkan ia puas dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pada musyawarah tahap kedua ini.
Meski sebenarnya dia memasang target ganti rugi yang diberikan minimal Rp 30 juta per are. “Kami bersyukur nilai ganti ruginya telah dinaikkan Rp 4 juta per are,” terangnya.