GIANYAR – Rencana investor membangun perumahan seluas 4,5 hektare di atas lahan Subak Agung Payal Kangin di Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar mendapat penolakan.
Ratusan masyarakat atau petani yang tergabung dalam subak menelorkan keputusan Paruman Subak Agung Payal Kangin No 06/SPK/XII/2020.
Pekaseh Gede Subak Payal Kangin I Nyoman Merta menyatakan, alasan 140 petani Subak Agung Payal Kangin menolak pembangunan perumahan demi keamanan wilayah sosial.
Termasuk juga untuk menjaga keasrian kawasan pertanian. “Wilayah kami identik dengan pertanian. Masyarakat Tegal Tugu identik dengan pertanian.
Kalau alih fungsi dibiarkan nanti akan seperti gelombang yang berguling terus,” ungkap I Nyoman Merta.
Melalui penolakan itu, pihaknya bertekad menjaga keutuhan kawasan pertanian untuk kelangsungan hidup. Apalagi, di kawasan subak itu ada tiga pura yang disungsung oleh masyarakat.
“Kami juga menyungsung tiga pura subak. Ada Pura Bedugul, Ulun Suwi dan Masceti. Kalau habis tanah pertanian ini siapa yang akan mengusung dan melestarikan pura kami ini,” ujarnya bertanya balik.
Mengenai lahan seluas 4,5 hektare yang dimohonkan oleh investor, pihaknya tidak tahu menahu. Bahkan, Merta mengaku tidak pernah berhubungan dengan investor atau jual beli lahan di wilayah subak.
“Lahannya yang mana kami tidak tahu. Hanya lokasinya kebetulan di subak kami. Kami tidak lihat buktinya apakah sudah ada jual beli atau kepemilikan,” pungkasnya.