33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:07 PM WIB

Dipicu Dendam, Diganjar 7 Tahun Penjara, Pembacok Nakhoda Lunglai

DENPASAR – Saat berusaha menghabisi nyawa Subendi, terdakwa Tumbujaro Sarumaha alias Marius, 65, boleh saja garang.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar virtual, Marius terlihat lemas. Maklum, pria yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) itu diganjar tujuh tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Marius terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terdakwa Subendi yang merupakan nahkoda KM Patria Mulia-02.

Hukuman tujuh tahun ini hanya lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU. Modus terdakwa dalam sidang terungkap karena sakit hati. 

Terhadap putusan majelis hakim itu, Tumbujaro pun hanya bisa pasrah menerima putusan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa Tumbujaro melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. “Bagaimana saudara terdakwa, meneruma putusan, banding, atau pikir-pikir?” tanya hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan.

Terdakwa menyerahkan jabawan kepada pengacaranya. “Yang Mulia, setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini,” tutur Aji Silaban.

Hal senada diungkapkan JPU I Made Dipa Umbara. “Kami juga menerima, Yang Mulia,” kata JPU Kejati Bali itu. Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana selama delapan tahun terhadap terdakwa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day. 

Sekadar mengingatkan, pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 06.00, selesai bekerja menarik ikan, terdakwa mendapat tugas jaga di sebelah ruang nakhoda.

Saat itu terdakwa melihat korban sedang tidur di kamarnya. Terdakwa mengambil sebilah pisau dan batu asah yang ada di ember plastik tergantung di luar ruang nahkoda.

Pisau itu kemudian diasah dan disimpan kembali oleh terdakwa. Tak berselang lama, terdakwa mengambil pisau itu dan menuju ruang nakhoda tempat korban tidur.

Terdakwa langsung membacok korban dan mengenai muka sebelah kiri. Sontak korban terbangun. Terdakwa kembali membacok korban dan mengenai kedua tangan korban.

Beberapa kali bacokan dilayangkan terdakwa ke arah korban dan mengenai paha korban. Mendapat serangan membabi buta, korban lalu mendorong terdakwa hingga keluar dari ruang nakhoda. 

DENPASAR – Saat berusaha menghabisi nyawa Subendi, terdakwa Tumbujaro Sarumaha alias Marius, 65, boleh saja garang.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar virtual, Marius terlihat lemas. Maklum, pria yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) itu diganjar tujuh tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Marius terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terdakwa Subendi yang merupakan nahkoda KM Patria Mulia-02.

Hukuman tujuh tahun ini hanya lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU. Modus terdakwa dalam sidang terungkap karena sakit hati. 

Terhadap putusan majelis hakim itu, Tumbujaro pun hanya bisa pasrah menerima putusan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa Tumbujaro melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. “Bagaimana saudara terdakwa, meneruma putusan, banding, atau pikir-pikir?” tanya hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan.

Terdakwa menyerahkan jabawan kepada pengacaranya. “Yang Mulia, setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini,” tutur Aji Silaban.

Hal senada diungkapkan JPU I Made Dipa Umbara. “Kami juga menerima, Yang Mulia,” kata JPU Kejati Bali itu. Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana selama delapan tahun terhadap terdakwa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day. 

Sekadar mengingatkan, pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 06.00, selesai bekerja menarik ikan, terdakwa mendapat tugas jaga di sebelah ruang nakhoda.

Saat itu terdakwa melihat korban sedang tidur di kamarnya. Terdakwa mengambil sebilah pisau dan batu asah yang ada di ember plastik tergantung di luar ruang nahkoda.

Pisau itu kemudian diasah dan disimpan kembali oleh terdakwa. Tak berselang lama, terdakwa mengambil pisau itu dan menuju ruang nakhoda tempat korban tidur.

Terdakwa langsung membacok korban dan mengenai muka sebelah kiri. Sontak korban terbangun. Terdakwa kembali membacok korban dan mengenai kedua tangan korban.

Beberapa kali bacokan dilayangkan terdakwa ke arah korban dan mengenai paha korban. Mendapat serangan membabi buta, korban lalu mendorong terdakwa hingga keluar dari ruang nakhoda. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/