33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:12 PM WIB

FIX! ASN Badung Terlibat Politik Praktis Disanksi Tunda Kenaikan Gaji

MANGUPURA  – Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial Made DS yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung akhirnya terbukti melakukan politik praktis di Pilkada Badung 2020.

Komisi ASN telah memberikan rekomendasi. Atas rekomendasi tersebut, akhirnya Made DS hanya diberikan  sanksi sedang atau penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Hal itu dilontarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya dikonfirmasi usai melakukan pemanggilan Made DS, Kamis (10/12).

Wijaya menegaskan telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menerima keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam keputusan itu, ASN tersebut  terbukti melanggar dari rekomendasi ASN diberikan sanksi berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Dalam PP tersebut, ASN diberikan sanksi sedang atau penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” tegas Wijaya.

Lebih lanjut, dengan diberikan sanksi dari Komisi ASN, secara otomatis akan berlaku secara administrasi kepegawaiannya.

Sehingga jika sudah berakhir sanksi tersebut, akan kembali normal dan penundaan kenaikan gaji berkala tidak akan berlaku lagi.

Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut rekomendasi dari komisi ASN setelah ada laporan dari Bawaslu Badung. “Dalam hal ini ada kewajiban PPK dan Bupati untuk menindaklanjuti komisi ASN tersebut,” jelasnya.

Sementara ia berharap ASN di Badung  bisa bersama-sama menjaga netralitas dalam hajatan pilkada. “Imbauan ini akan menjadi ketaatan bila menjadi komitmen kepada yang bersangkutan. Komitmen ini sudah barang tentu sudah

menjadi kewajiban bagaimana kita taat kepada ketentuan kepegawaian, diantaranya menjaga netralitas ASN,”  jelasnya.

Untuk diketahui sanksi diberikan kepada Made DS  karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dengan mengikuti kegiatan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang dilakukan oleh petahana.

Selain itu  juga terbukti  mengunggah dukungan kepada petahana serta salah satu partai politik di media sosial.

Aakhirnya diberikan sanksi Penundaan Gaji Berkala Selama Satu Tahun. Sanksi tersebut diberikan lantaran kedapatan ikut berpolitik praktis pada pilkada tahun 2020.

Sanksi itu diberikan setelah keluarnya rekomendasi komisi ASN yang ditindaklanjuti langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Bahkan pemanggilan Made DS sendiri dilakukan BKPSDM pada Kamis (10/12). Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Gede Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dirinya juga mengakui selaku lending sektor pihaknya di BKPSDM berharap ASN bisa bersama-sama menjaga legalitas ASN. 

“Imbauan ini akan menjadi ketaatan bila menjadi komitmen kepada yang bersangkutan. Komitmen ini sudah barang tentu sudah

menjadi kewajiban bagaimana kita taat kepada ketentuan kepegawaian, diantaranya menjaga netralitas ASN,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sanksi diberikan kepada Made DS  karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dengan mengikuti kegiatan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang dilakukan oleh petahana.

Selain itu dirinya juga terbukti  mengunggah dukungan kepada petahana serta salah satu partai politik.

Sementara ASN yang satunya juga terlibat politik praktis berinisial MS, namun yang bersangkutan  sudah  mendahului pensiun sebelum rekomendasi Komisi ASN keluar. 

MANGUPURA  – Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial Made DS yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung akhirnya terbukti melakukan politik praktis di Pilkada Badung 2020.

Komisi ASN telah memberikan rekomendasi. Atas rekomendasi tersebut, akhirnya Made DS hanya diberikan  sanksi sedang atau penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Hal itu dilontarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya dikonfirmasi usai melakukan pemanggilan Made DS, Kamis (10/12).

Wijaya menegaskan telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menerima keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam keputusan itu, ASN tersebut  terbukti melanggar dari rekomendasi ASN diberikan sanksi berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Dalam PP tersebut, ASN diberikan sanksi sedang atau penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” tegas Wijaya.

Lebih lanjut, dengan diberikan sanksi dari Komisi ASN, secara otomatis akan berlaku secara administrasi kepegawaiannya.

Sehingga jika sudah berakhir sanksi tersebut, akan kembali normal dan penundaan kenaikan gaji berkala tidak akan berlaku lagi.

Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut rekomendasi dari komisi ASN setelah ada laporan dari Bawaslu Badung. “Dalam hal ini ada kewajiban PPK dan Bupati untuk menindaklanjuti komisi ASN tersebut,” jelasnya.

Sementara ia berharap ASN di Badung  bisa bersama-sama menjaga netralitas dalam hajatan pilkada. “Imbauan ini akan menjadi ketaatan bila menjadi komitmen kepada yang bersangkutan. Komitmen ini sudah barang tentu sudah

menjadi kewajiban bagaimana kita taat kepada ketentuan kepegawaian, diantaranya menjaga netralitas ASN,”  jelasnya.

Untuk diketahui sanksi diberikan kepada Made DS  karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dengan mengikuti kegiatan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang dilakukan oleh petahana.

Selain itu  juga terbukti  mengunggah dukungan kepada petahana serta salah satu partai politik di media sosial.

Aakhirnya diberikan sanksi Penundaan Gaji Berkala Selama Satu Tahun. Sanksi tersebut diberikan lantaran kedapatan ikut berpolitik praktis pada pilkada tahun 2020.

Sanksi itu diberikan setelah keluarnya rekomendasi komisi ASN yang ditindaklanjuti langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Bahkan pemanggilan Made DS sendiri dilakukan BKPSDM pada Kamis (10/12). Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Gede Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dirinya juga mengakui selaku lending sektor pihaknya di BKPSDM berharap ASN bisa bersama-sama menjaga legalitas ASN. 

“Imbauan ini akan menjadi ketaatan bila menjadi komitmen kepada yang bersangkutan. Komitmen ini sudah barang tentu sudah

menjadi kewajiban bagaimana kita taat kepada ketentuan kepegawaian, diantaranya menjaga netralitas ASN,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sanksi diberikan kepada Made DS  karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dengan mengikuti kegiatan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang dilakukan oleh petahana.

Selain itu dirinya juga terbukti  mengunggah dukungan kepada petahana serta salah satu partai politik.

Sementara ASN yang satunya juga terlibat politik praktis berinisial MS, namun yang bersangkutan  sudah  mendahului pensiun sebelum rekomendasi Komisi ASN keluar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/