RadarBali.com – Tahun 2018 mendatang disebut sebagai tahun politik bagi Gianyar. Itu karena ada hajatan besar pada 2018, yakni Pilkada Bupati, sekaligus Pilkada Gubernur Bali.
Mulai awal 2018 mendatang, perangkat desa seperti kelian dinas diminta untuk netral dan fokus terhadap pelayanan masyarakat.
Larangan ini pun sudah tegas tercantum dalam Perda No 9 Tahun 2016. Bahkan bagi yang melanggar terancam sanksi pemberhentian dari jabatan.
Kepala Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Gianyar Ketut Suweta menjabarkan, dalam Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu, tercatat ada 12 larangan sebagai perangkat desa.
Terutama dalam pasal 11 huruf g, i dan j. Perda tersebut mencantum larangan terlibat dalam partai politik.
“Seperti Pasal 11 huruf j menyatakan larangan ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” ujar Suweta.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap larangan tersebut, wajib dijatuhkan sanksi dari kepala desa yang bersangkutan.
Tentunya, harus diawali dengan peringatan pertama hingga kedua. Bahkan, yang terberat sampai sanksi pemberhentian.
“Kepala desa memberikan surat peringatan, kalau sampai tiga kali tidak mengindahkan surat peringatan ya diberhentikan dari jabatannya,” tegasnya.
Sementara perangkat desa yang saat ini sudah terlihat berperan dalam kampanye pasangan calon, Suweta tidak menampik menjelang hajatan politik masih ada perangkat desa yang terlibat dalam kampanye salah satu partai.
Suweta pun mengimbau agar masyarakat melaporkan termuan tersebut ke kepala desa. “Kalau ada yang terlilhat segera dilaporkan, tentunya dengan menyertakan bukti bukti yang ada,” terangnya.
Suweta menyatakan selama ini sudah melakukan sosialisasi terkait perda yang mencakup larangan perangkat desa terliba partai politik ini.
“Sejak tahun lalu sosialisasi sudah rutin kami gelar, baik ke kepala desa hingga ke masing – masing kelian dinas,” tukasnya