SINGARAJA – Dewa Made Swela, 35, warga asal Banjar Dinas Margi, Desa Sari Mekar, hanya bisa tertunduk lesu. Ia ditangkap aparat Polsek Banjar.
Gara-garanya Swela menyatroni rumah orang tua pacarnya. Swela diketahui baru menjalin hubungan dengan pacarnya, Putu Widiadnyani sekitar 3 bulan lalu.
Saat melancong ke rumah pacarnya, ia mendapati orang tua pacarnya menyimpan sejumlah perhiasan di bawah tempat tidur.
Saat itu Swela langsung terpikir mencuri perhiasan milik orang tua kekasihnya yang bernama Nyoman Merta, 66, warga Banjar Dinas Sekar, Desa Banjar.
Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, tersangka Swela diduga sudah melakukan aksi pencurian sejak bulan Oktober lalu.
Modusnya pun cukup unik. Saat melancong ke rumah pacarnya, tersangka langsung mencuri perhiasan di bawah tempat tidur korban.
Korban langsung menggadaikan perhiasan itu ke sejumlah tempat. Yakni di Pegadaian Lovina, Banyuasri, Banyuning, serta Singaraja. Total ia mendapatkan uang sebanyak Rp 64 juta.
Uang hasil menggadaikan perhiasan curian, ia gunakan untuk membeli perhiasan imitasi. Perhiasan imitasi itu diletakkan kembali ke kotak penyimpanan di bawah tempat tidur.
“Saat korban ini akan menggunakan perhiasan itu, akhirnya tersadar bahwa perhiasan itu bukan miliknya. Baru korban melapor perihal pencurian ini pada Selasa (8/12) minggu lalu,” kata AKP Agus Dwi.
Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian diduga kuat dilakukan oleh Dewa Swela. Namun ia selalu berhasil berkelit dalam proses penyelidikan.
Polisi akhirnya memperdalam bukti-bukti serta menemukan alat bukti pendukung. Tersangka Dewa Swela pun akhirnya tak bisa berkelit lagi.
Ia diamankan tak lama setelah melangsungkan upacara nganyut di Eks Pelabuhan Buleleng pada Sabtu (12/12) lalu.
Sementara itu tersangka Swela mengaku mencuri untuk menutupi kebutuhan pengobatan orang tuanya. Saat itu ayah Swela dirawat di RS Sanglah Denpasar.
Belakangan ayahnya meninggal. Sebagian dari hasil curian itu juga digunakan untuk biaya upacara.
“Gimana ya, pas waktu itu saya baru kenal. Kemudian sedang butuh uang juga. Pas lancong ke sana lihat ada tempat menyimpan perhiasan. Semuanya saya pakai untuk biaya pengobatan,” ujar Swela.
Akibat perbuatannya tersangka Swela kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.