SEMARAPURA – Camat Klungkung, I Ketut Arie Gunawan akhirnya mengeluarkan surat yang isinya mengoreksi Surat Kesepakatan Bersama tentang pelaksanaan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kecamatan Klungkung, Selasa (15/12). Itu lantaran ada poin dalam Surat Kesepakatan Bersama tersebut yang bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 2021 tahun 2020 sehingga membuat bingung.
Surat Kesepakatan Bersama antara Camat Klungkung, Polsek Klungkung, Danramil 01 Klungkung, Ketua Forum Perbekel Kecamatan Klungkung dan Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Klungkung itu disepakati Kamis (10/12), sebelum adanya surat edaran gubernur.
Dalam surat tersebut ada sejumlah poin mengatur tentang pelaksanaan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kecamatan Klungkung. Di mana salah satu poinnya menyebutkan perayaan malam tahun baru hendaknya dirayakan di balai banjar setempat dan tidak menggunakan bahu jalan atau pinggir jalan.
Surat Kesepakatan Bersama tersebut pasalnya bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ramai beredar, Selasa (15/12). Sebab dalam SE itu salah satu poinnya menyebutkan melarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan.
Pertentangan antara poin yang terdapat Surat Kesepakatan Bersama di Kecamatan Klungkung dan SE Gubenur akhirnya membuat masyarakat bingung. Camat Klungkung I Ketut Arie Gunawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya masyarakat yang bingung mengenai hal itu sehingga langsung menghubungi pihaknya.
Tidak ingin persoalan itu berlarut-larut, pihaknya mengaku langsung membuat surat yang mengoreksi poin-poin yang bertentangan dengan SE Gubernur Bali hari itu juga. Dalam surat itu disebutkan bahwa poin Surat Kesepakatan Bersama tanggal 10 Desember 2020 yang bertentangan dengan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.
“Surat tersebut sudah disampaikan ke Majelis Alit Adat Kecamatan Klungkung, para lurah atau perbekel se-Kecamatan Klungkung. Dan juga sudah ditembuskan ke Kapolsek Klungkung, Dandramil 1610 — 01 Klungkung,” bebernya.
Sementara terkait penutupan akses Lapangan Puputan dengan Monumen Puputan Klungkung saat malam pergantian tahun yang menjadi salah satu poin dalam surat kesepakatan bersama itu, Ketut Arie mengaku hal tersebut hanya dukungan saja.
Dikonfirmasi terpisah terkait penutupan kedua fasilitas umum di Klungkung itu Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta mengaku belum ada rencana untuk menutupnya. Adapun hal-hal lain mengenai pelaksanaan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Klungkung akan dibahas lebih lanjut dalam rapat yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Yang pasti, pelaksanaannya akan mengacu pada SE Gubernur Bali.
“Yang pasti saat malam tahun baru kami akan patroli keliling untuk mencegah terjadinya kerumunan, baik itu di Monumen Puputan Klungkung, Lapangan Puputan, maupun balai banjar. Saya imbau kepada masyarakat agar menikmati malam tahun baru di rumah saja,” tandasnya.