DENPASAR – Sebanyak 39 korban terorisme Bom Bali 1 menerima kompensasi senilai Rp250 juta. Kompensasi ini diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (16/12).
Namun tidak demikian dengan korban Bom Bali 2. Sampai saat ini korban bom yang terjadi pada 1 Oktober 2005. Terjadi tiga pengeboman, satu di Kuta dan dua di Jimbaran. Yakni Kafe Nyoman, Kafe Menega, dan Restoran R.AJA’s.
Dari bom bunuh diri ini sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka. Dari yang meninggal dunia, 15 di antaranya warga Indonesia, 1 asal Jepang dan 4 Amerika Serikat. Tiga lainnya adalah pelaku.
Terkait kompensasi untuk korban bom Bali 2 ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan sejauh ini baru
tercatat sebanyak 8 orang terverifikasi untuk mendapatkan kompensasi.
Dia mengatakan, jumlah tersebut bisa terus bertambah jika warga yang menjadi korban terorisme masa lalu mengajukan permohonan ini.
“Diharapkan, bagi korban Bom Bali 2 ini segera mengajukan permohonan ke LPSK,” kata Hasto, Rabu (16/12).
Sebelumnya diberitakan korban langsung atau ahli waris korban terorisme di Indonesia mendapat kompensasi dari negara. Termasuk korban bom Bali. Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian : Rp250.000.000,- untuk korban meninggal dunia; Rp210.000.000 untuk korban dengan kondisi luka berat; Rp115.000.000 untuk korban luka sedang dan Rp75.000.000 untuk korban luka ringan.
“Nilai tersebut tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun, dimana korban mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik. Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang,” kata Hasto.