KUTA SELATAN – Petugas yang melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan masih menemukan masyarakat yang melanggar. Terutama terkait penggunaan masker di tempat umum.
Tim Yustisi Terpadu yang melaksanakan penertiban di simpang SPBU Kampus Unud Jimbaran Kuta Selatan, Kamis sore menjaring delapan warga yang tidak mengenakan masker dan tidak mengenakan masker dengan benar.
“Masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, tidak mengenakan masker dan menggunakan masker dengan benar,” terang Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Penertiban yang juga bagian dari Penegakan Hukum Terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 mengerahkan 30 personil. Mereka terdiri dari 8 anggota TNI, Polisi 15 orang, Satpol PP 5 orang, staf Kecamatan Kuta Selatan 2 orang.
Penertiban dipimpin langsung Padal Polsek Kuta Selatan Pawas Polsek Kuta Selatan AKP I Gede Sumertatama.
“Kami menghimbau agar masyarakat selalu menerapkan Prokes. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Selalu terapkan 3M itu,” tandasnya. Untuk para pelanggar diberi teguran dan dicatat identitasnya oleh petugas.