DENPASAR – Niat hati mencari untung dengan menjual surat palsu rapid test, terdakwa Oki Santoni alias Toni, 23, dan Denny Hidayat, 24, kini malah menjadi pesakitan.
Pria asal Mataram, NTB, itu mulai diadili kemarin. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP
jo pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang daring yang dipimpin hakim Heriyanti.
Jika dakwaan JPU terbukti, mereka pun terancam enam tahun penjara. Dua sekawan tersebut memanfaatkan situasi pandemi dengan cara membuat surat rapid test palsu, yang kemudian dijual Rp 50 ribu perlembar.
Demikian diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari saat membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa asal Mataram, NTB tersebut dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan JPU, kedua terdakwa ditangkap di tempat kostnya di Jalan Dewata, Gang Harum Manis, Sidakarya, Denpasar, Senin, 21 September 2020 sekira pukul 19.00.
Bermula daei seseorang bernama Iksan datang ke kos terdakwa Oki. Iksan meminta tolong kepada terdakwa Oki untuk mengedit surat hasil rapid test, karena akan pulang ke Lombok.
Saat itu Iksan membawa surat hasil rapid test asli sesuai data yang ada pada sistem atas nama Candra Brilian Failasuf yang dikeluarkan oleh Quantum Sarana Medik tanggal 28 Juli 2020.
Selanjutnya terdakwa Oki menyuruh Iksan menscan surat hasil rapid test itu, dan memindahkan filenya dalam bentuk PDF lalu dimasukkan ke Flash Disk.
Kemudian terdakwa Oki mengubah nama yang tertera dalam surat keterangan rapid itu menjadi atas nama Iksan dan mengedit identitas lainnya.
“Hasilnya lalu di print, dimana data PDF dimaksud disimpan dan surat yang sudah terdakwa Oki edit dipergunakan oleh Iksan untuk menyebrang ke Lombok,” beber JPU Kejari Denpasar itu.
Pada 21 September 2020 terdakwa Oki menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Denny. Kemudian keduanya pun sepakat untuk membuat surat hasil rapid test palsu.
“Mereka sepakat menjual perlembarnya seharga Rp 50 ribu,” imbuh JPU Maya. Terdakwa Denny kemudian mencari calon pembeli surat rapid test palsu dan mengiklankan melalui Facebook.
Dari data identitas calon pembeli itu, langsung diberikan kepada terdakwa Oki untuk kemudian dibuatkan surat hasil rapid test.
Ada 12 calon pembeli yang memesan surat rapid test palsu itu. Namun yang berhasil menggunakan surat rapid test tersebut hanya 3 orang. Selebihnya ada yang membatalkan dan tidak membayar.
Surat hasil rapid test yang para terdakwa buat seolah-olah asli dikeluarkan oleh Quantum Sarana Medik. Padahal pihak Quantum Sarana Medik tidak pernah mengeluarkan surat hasil rapid test atas nama tersebut.
“Oang-orang yang menggunakan surat itu dapat menyeberang keluar dari Bali, tanpa dilakukan pemeriksaan medis. Juga tidak diketahui secara pasti apakah hasilnya reaktif atau tidak,” tukas JPU.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan risiko nonmaterial yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG) menularkan ke masyarakat, membahayakan anak-anak, orang tua dan yang dengan comorbid (risiko tinggi).
Serta juga merugikan nama baik layanan laboratorium resmi dalam hal ini Quantum Sarana Medik.
Kedua terdakwa yang menjalani sidang dari Polsek Densel tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Semua dakwaan benar, Yang Mulia,” kata terdakwa Oki. Sidang dilanjutkan pekan depan.