KUTA – Setelah dilakukan revisi, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru kini mulai berlaku hari ini, atau Jumat (18/12).
Situasi bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten pun memang tak seramai dari kemarin atau sehari sebelum berlakunya SE tersebut.
“Lumayan sepi (Bandara). Saya aja sudah ada dua tamu yang batal ke Bali gara-gara harus swab,” kata Putu Arya, salah satu sopir transport wisata di Bali.
Sesuai prediksi, sejumlah pembatalan penerbangan ke Bali untuk liburan memang terjadi. Sebab, terlalu beratnya syarat, di mana dalam SE tersebut mewajibkan swab berbasis PCR kepada para pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Bali melalui jalur udara.
Maka wajar saja, warga Bali, terutama yang bergerak di sektor pariwisata kecewa berat, karena selama pandemi ini, mereka tak bekerja. Natal dan tahun baru 2021 yang menjadi harapan baru untuk bangkit menjadi buyar.
“Ini saya jemput satu tamu saja, ini saya juga tumben akhirnya kerja,” lanjutnya.
Diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut, perbelakukan SE ini bukan untuk melarang wisatawan domestik ke Bali. Melainkan memperketat agar tidak terjadi lonjakan kasus di Bali.
Meski SE yang dibuatnya telah direvisi, namun inti yang dipermasalahkan semua orang masih sama. Yakni mewajibkan swab berbasis PCR dan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang akan ke Bali untuk liburan Natal dan tahun baru 2021. Imbasnya, tak hanya ke para pelaku perjalanan, tetapi juga ke warga dan pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata.