NEGARA – Pandemi Covid-19 yang terjadi hampir setahun ini membuat pemerintah kabupaten Jembrana melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Bahkan pemerintah pusat secara khusus menyalurkan dana insentif daerah (DID) miliaran rupiah untuk penanganan Covid-19 Jembrana dan pemulihan ekonomi.
Anggaran miliaran rupiah tersebut rawan dikorupsi, terlebih pasca penangkapan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang diduga korupsi dana bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.
Kondisi ini yang menimbulkan kekhawatiran terjadi hal serupa. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan,
untuk mencegah hal serupa yang terjadi di Kementerian Sosial, pihaknya menugaskan seksi perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah yang mengelola anggaran.
Menurutnya, seksi Datun selain melakukan pendampingan, juga melakukan pertimbangan dan bantuan hukum terkait dengan program dan kegiatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
“Kita harapkan stakeholder lainnya untuk bersama-sama menyukseskan program nasional,” ungkap Pipiet Suryo Priarto Wibowo.
Ditanya mengenai dugaan kasus korupsi bansos COvid-19 oleh menteri sosial, apakah ada kekhawatiran juga terjadi di tingkat daerah, Kajari mengaku ada kekhawatiran.
Tapi harus secara profesional melakukan pemantauan dan pemerintah daerah sudah terbuka, sehingga pihaknya mengetahui sejauh mana realisasi dana terkait Covid-19.
Kajari menambahkan, korp Adhiyaksa sudah melakukan rakernas dengan tema komitmen menyukseskan pemulihan ekonomi nasional.
Meskipun tidak secara spesifik mengenai Jembrana, karena dilakukan oleh kejaksaan seluruh Indonesia. “Pada intinya kejaksaan harus mendukung program percepatan ekonomi dalam hal apapun. Jadi, apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional ini kita siap mendukung,” terangnya.