SEMARAPURA — Tak hanya akan lebih sepi dibandingkan tahun lalu, libur Natal dan Tahun Baru di Bali bakal lebih murung. Sebab, kembang api yang menjadi salah satu kebiasaan saat perayaan Tahun Baru, kali ini dilarang karena dalam kondisi pandemi. Ini juga berlaku di Klungkung.
Untuk itu jajaran Polres Klungkung melakukan sosialisasi terkait larangan menjual kembang api. Tampak Polwan Polres Klungkung melakukan aksi simpatik dengan menempelkan brosur berisi imbauan dan larangan toko-toko di Klungkung menjual kembang api.
Toko-toko di simpang Catus Pata Klungkung kemarin tampak didatangi para Polwan yang membawa brosur Jumat (18/12) kemarin.
Para Polwan Polres Klungkung membagikan brosur yang berisi imbauan tentang larangan peredaran dan penjualan kembang api dalam rangka pelaksanaan kegiatan masyarakat selama liburan hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021, guna menjaga kondusifitas di Kabupaten Klungkung.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Surat Edaran Gubernur Bali yang memuat larangan peredaran dan penjual kembang api, mercon, dan petasan yang disampaikan kepada pengusaha atau pemilik toko untuk tidak menjual barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya serta gangguan kamtibmas di Kabupaten Klungkung.
“Imbauan ini sesuai dengan SE Gubernur Bali yang melarang pesta kembang api dan macron,” ujarnya.
Agar tidak ada pesta kembang api, maka pedagang juga dilarang menjual kembang api. selaian karena kondisi pandemic juga untuk kondusuitnya kamtipmas di Klungkung.