25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 6:06 AM WIB

Kejar PAD saat Covid, Bapenda Minta Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

MANGUPURA – Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung menggenjot untuk mendongkrak pendapatan Kabupaten Badung di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan  mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk ketetapan Tahun 2020.

Termasuk melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, kalau PBB P2 tidak dibayar akan dikenakan sanksi administrasi yakni denda 2 persen per bulan dari pokok pajak. 

Selain itu juga kesulitan mengurus dalam pengurusan perizinan tertentu  maupun proses verifikasi BPHTB.

Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama mengatakan, kepada  seluruh masyarakat di Kabupaten Badung agar segera melakukan pembayaran PBB P2 Tahun 2020 sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2020.

Ini untuk menghindari pengenaan denda administrasi akibat keterlambatan. P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah

yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Badung berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kewenangan pemungutan PBB P2 beralih dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Badung sejak Tahun 2013.

“Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan di seluruh fasilitas pembayaran yang disediakan oleh Bank BPD Bali, Bank Mandiri dan PT Pos Indonesia. 

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak,

karena pajak yang dibayarkan merupakan sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Badung,” ujar mantan Kepala BPPT Badung ini.

Berdasar data dari Bapenda, pada Tahun 2013 realisasi penerimaan PBB sebesar Rp 151.044.070.595,00, Tahun 2014 sebesar Rp166.544.273.469,00,

Tahun 2015 sebesar Rp 194.309.999.378,00, Tahun 2016 sebesar Rp 200.336.804.359,00, Tahun 2017 sebesar Rp 202.828.822.148,52,

pada Tahun 2018 sebesar Rp 205.568.318.326,25 dan Tahun 2019 sebesar Rp 208.160.825.438,80.

Sementara jumlah wajib pajak (WP) PBB di Kabupaten Badung per 30 Nopember 2020 mencapai 17.973 WP dengan jumlah piutang mencapai Rp 303.862.138,549.

“Peningkatan penerimaan PBB P2 dari tahun ke tahun terjadi karena kami terus melakukan upaya optimalisasi melalui ekstensifikasi berupa pemutakhiran data subjek dan objek PBB P2

yang dilakukan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Badung. Juga melalui laporan dari aparat desa/kelurahan,

pekaseh/klian subak maupun atas dasar permohonan mutasi PBB P2 dari wajib pajak sendiri,” beber pejabat asal Pecatu ini.

Selain itu, sejak tahun 2020 telah dilakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melalui integrasi data perpajakan daerah dengan pertanahan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Dengan kerjasama ini wajib pajak yang melakukan verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk pengurusan pertanahan langsung melakukan mutasi PBB P2.

Lebih lanjut untuk  intensifikasi PBB P2 dilakukan dengan cara melakukan penilaian terhadap objek pajak khusus yang memiliki kriteria tertentu seperti hotel, villa, lapangan golf, SPBU, dan bangunan lainnya.

“Selain itu dilakukan tax clearance yakni wajib pajak harus melunasi pembayaran PBB P2 dalam proses verifikasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

terhadap objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” pungkasnya. 

MANGUPURA – Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung menggenjot untuk mendongkrak pendapatan Kabupaten Badung di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan  mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk ketetapan Tahun 2020.

Termasuk melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, kalau PBB P2 tidak dibayar akan dikenakan sanksi administrasi yakni denda 2 persen per bulan dari pokok pajak. 

Selain itu juga kesulitan mengurus dalam pengurusan perizinan tertentu  maupun proses verifikasi BPHTB.

Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama mengatakan, kepada  seluruh masyarakat di Kabupaten Badung agar segera melakukan pembayaran PBB P2 Tahun 2020 sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2020.

Ini untuk menghindari pengenaan denda administrasi akibat keterlambatan. P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah

yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Badung berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kewenangan pemungutan PBB P2 beralih dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Badung sejak Tahun 2013.

“Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan di seluruh fasilitas pembayaran yang disediakan oleh Bank BPD Bali, Bank Mandiri dan PT Pos Indonesia. 

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak,

karena pajak yang dibayarkan merupakan sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Badung,” ujar mantan Kepala BPPT Badung ini.

Berdasar data dari Bapenda, pada Tahun 2013 realisasi penerimaan PBB sebesar Rp 151.044.070.595,00, Tahun 2014 sebesar Rp166.544.273.469,00,

Tahun 2015 sebesar Rp 194.309.999.378,00, Tahun 2016 sebesar Rp 200.336.804.359,00, Tahun 2017 sebesar Rp 202.828.822.148,52,

pada Tahun 2018 sebesar Rp 205.568.318.326,25 dan Tahun 2019 sebesar Rp 208.160.825.438,80.

Sementara jumlah wajib pajak (WP) PBB di Kabupaten Badung per 30 Nopember 2020 mencapai 17.973 WP dengan jumlah piutang mencapai Rp 303.862.138,549.

“Peningkatan penerimaan PBB P2 dari tahun ke tahun terjadi karena kami terus melakukan upaya optimalisasi melalui ekstensifikasi berupa pemutakhiran data subjek dan objek PBB P2

yang dilakukan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Badung. Juga melalui laporan dari aparat desa/kelurahan,

pekaseh/klian subak maupun atas dasar permohonan mutasi PBB P2 dari wajib pajak sendiri,” beber pejabat asal Pecatu ini.

Selain itu, sejak tahun 2020 telah dilakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melalui integrasi data perpajakan daerah dengan pertanahan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Dengan kerjasama ini wajib pajak yang melakukan verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk pengurusan pertanahan langsung melakukan mutasi PBB P2.

Lebih lanjut untuk  intensifikasi PBB P2 dilakukan dengan cara melakukan penilaian terhadap objek pajak khusus yang memiliki kriteria tertentu seperti hotel, villa, lapangan golf, SPBU, dan bangunan lainnya.

“Selain itu dilakukan tax clearance yakni wajib pajak harus melunasi pembayaran PBB P2 dalam proses verifikasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

terhadap objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/