DENPASAR – Kasus pemerasan berujung pemerkosaan yang melibatkan oknum penyidik Polda Bali berinisial Briptu RCN terhadap seorang cewek manis penyedia open BO di aplikasi MiChat berinisial Mis, 21, tampaknya, bak bola salju.
Setelah sang oknum polisi dilaporkan ke institusinya, tim Paminal Polda Bali bergerak mencari alat bukti tindak pidana yang dilakukan Briptu RCN.
Briptu RCN alias Joey sendiri saat ini masih diperiksa secara marathon oleh tim Paminal Polda Bali. Sedang korban Mis baru saja menjalani visum di RS Trijata, Denpasar.
Untuk memperkuat hasil penyidikan, korban Mis, pemilik HP, dan saksi penghuni kos sementara dimintai keterangan tambahan oleh penyidik PPA Polda Bali.
Keterangan tambahan diperkukan setelah polisi melakukan olah TKP di kosan Nomor.1 di Jalan Pulau Galang, Banjar Gunung, Gang Ratnasari I, Sabtu dini hari kemarin (19/12).
Selain mengambil pakaian dalam, handuk, dan beberapa item lain untuk dijadikan barang bukti, tim olah TKP juga menemukan alat kontrasepsi yang sempat dikenakan Briptu RCN untuk memerkosa korban.
“Ya, memang korban sudah divisum. Namun dia sedang datang bulan sehinga sedikit susah. Tapi, tidak jadi masalah sebab Briptu RCN sempat menyuruh korban Mis untuk terus open BO. Salah satunya terkait unsur dugaan pemerasan,” bisik sumber di lapangan.
Masih di tempat yang sama, kuasa hukum korban Charlie Usfunan menyatakan bahwa olah TKP yang dilakukan, ada beberapa adegan yang diperagakan kliennya Mis.
Adegan itu nanti disinkronkan dengan keterangan gadis 21 tahun ini dalam berkas acara pemeriksaan.
“Ya dari pakaian dalam, juga pakain termasuk handuk. Untuk kontrasepsi dijadikan barang bukti. Usai oleh TKP kami merapat ke PPA untuk dimintai keterangan tambahan.
Termasuk keterangan dua orang saksi dari pihak Mis. Yakni pemilik HP dan penghuni kamar kosan itu,” timpal Charlie.
Usai meminta keterangan tambahan malam kemarin, hingga pukul 20.00, tim PPA masih melangsukan gelar perkara tersebut.
Kepastian ini disampaikan Mis ketika dikonfirmasi via telepon. “Sekarang beta (saya) diberi waktu istirahat. Kurang lebih 15 menit yang lalu, bapak dan ibu polisi (penyidik) melangsungkan rapat untuk gelar perkara. Dikit lagi mungkin selesai,” kata Mis.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, kasus yang melilit korban masih ditangani unit PPA. “Sementara dilakukan proses sidik lebih lanjut. Nanti dilanjutkan gelar perkara,” kata Kombes Syamsi.