DENPASAR – Beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Provinsi Bali saat ini tengah menyiapkan Rapid Test Antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya mengatakan, rumah sakit yang sedang disiapkan Rapid Test Antigen adalah RS Sanglah Denpasar, Rumah Sakit Bali Mandara, dan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Unud.
“Sedang disiapkan,” ujar dr. Ketut Suarjaya. Selain itu, Rapid Test Antigen juga akan tersedia di laboratorium yang tersebar di Bali, baik laboratorium kesehatan ataupun laboratorium rumah sakit.
Berapa tarif yang akan dikenakan kepada masyarakat yang akan melakukan Rapid Tes Antigen? Untuk tarif, dr. Ketut Suarjaya,
sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test, Antigen-Swab.
“Sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes, yaitu sebesar 275 ribu, untuk diluar Pulau Jawa. Dan batasan tarif tertinggi tersebut
tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan atau Reagen atau APD/BHP dari pemerintah,” ungkapnya.
Besaran tinggi tarif Rapid Test Antigen, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab atas permintaan sendiri, yang dilakukan di pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium serta fasilitas kesehatan lainnya.
“Reagen yang digunakan untuk Rapid Test Antigen-Swab, harus yang telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes RI.
Diharapkan semua fasilitas pelayanan kesehatan yang disebutkan tadi agar menetapkan batasan tarif seperti yang telah ditentukan di surat edaran,” tambahnya.
Dilanjutkan pada nantinya akan ada evaluasi batasan tarif rapid test antigen tersebut secara periodik yang akan dilakukan oleh Kemenkes serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan