33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:25 PM WIB

Jaksa Kasasi Putusan Hakim Denpasar, PH Bos BPR Legian Siap Ladeni

DENPASAR – Kejari Denpasar memastikan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55.

Di lain sisi, Acong Latif sebagai pengacara Titian Wilaras menyatakan siap menghadapi kasasi jaksa karena kasasi merupakan hak jaksa.

“Itu (kasasi) hal yang biasa dan hak jaksa. Kami siap (menghadapi kasasi),” ujar Acong. Pengacara asal Madura, Jawa Timur, itu menilai putusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan.

Acong menyebut pasal yang didakwakan unsur-unsurnya tidak terbukti. Tidak ada keterangan saksi maupun bukti di pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah.

Tuntutan 12 tahun penjara pun dianggap tidak tepat. “Karena itu sudah seharusnya klien kami bebas, karena klien kami tidak bersalah dan korban,” katanya.

Dikejar siapa yang mengorbankan Titian,  Acong tidak menjawab gamblang. Ia menyebut Titian Wilaras dalam kasus ini sebagai korban.

Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, BPR Legian dalam kondisi sehat alias untung. Selain itu juga tidak ada dirugikan. Termasuk nasabah BPR Legian. 

Tapi, kasus ini berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keungan (OJK)? “Siapapun itu, klien saya korban. Mengujinya di pengadilan, hasilnya kan klien kami tidak bersalah,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keputusan berani diambil majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, dengan anggota Esthar Oktavi dan Kony Hartanto.

Mereka memvonis bebas murni bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55. Titian yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar itu dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 50A UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan.

Hakim Angeliky dkk juga membebaskan Titian dari tuntutan pidana denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan semua unsur yang didakwakan JPU, seperti unsur menyuruh komisaris dan dewan direksi mencairkan uang untuk kepentingan pribadi tidak terbukti.

Sebaliknya, hakim mengabulkan seluruh isi pleidoi tertulis yang diajukan terdakwa dan pengacara. Hakim yang akrab disapa Kiki itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.

Sejak awal kasus ini dibawa ke meja hijau, Titian terkesan mendapat perlakuan istimewa. Pria kelahiran 13 Mei 1965 itu tidak perlu meringkuk di penjara karena mendapat pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

Sidang Titian juga berlangsung cukup panjang, dari Mei hingga Desember. 

DENPASAR – Kejari Denpasar memastikan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55.

Di lain sisi, Acong Latif sebagai pengacara Titian Wilaras menyatakan siap menghadapi kasasi jaksa karena kasasi merupakan hak jaksa.

“Itu (kasasi) hal yang biasa dan hak jaksa. Kami siap (menghadapi kasasi),” ujar Acong. Pengacara asal Madura, Jawa Timur, itu menilai putusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan.

Acong menyebut pasal yang didakwakan unsur-unsurnya tidak terbukti. Tidak ada keterangan saksi maupun bukti di pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah.

Tuntutan 12 tahun penjara pun dianggap tidak tepat. “Karena itu sudah seharusnya klien kami bebas, karena klien kami tidak bersalah dan korban,” katanya.

Dikejar siapa yang mengorbankan Titian,  Acong tidak menjawab gamblang. Ia menyebut Titian Wilaras dalam kasus ini sebagai korban.

Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, BPR Legian dalam kondisi sehat alias untung. Selain itu juga tidak ada dirugikan. Termasuk nasabah BPR Legian. 

Tapi, kasus ini berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keungan (OJK)? “Siapapun itu, klien saya korban. Mengujinya di pengadilan, hasilnya kan klien kami tidak bersalah,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keputusan berani diambil majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, dengan anggota Esthar Oktavi dan Kony Hartanto.

Mereka memvonis bebas murni bos BPR Legian, Titian Wilaras, 55. Titian yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar itu dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 50A UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan.

Hakim Angeliky dkk juga membebaskan Titian dari tuntutan pidana denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan semua unsur yang didakwakan JPU, seperti unsur menyuruh komisaris dan dewan direksi mencairkan uang untuk kepentingan pribadi tidak terbukti.

Sebaliknya, hakim mengabulkan seluruh isi pleidoi tertulis yang diajukan terdakwa dan pengacara. Hakim yang akrab disapa Kiki itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.

Sejak awal kasus ini dibawa ke meja hijau, Titian terkesan mendapat perlakuan istimewa. Pria kelahiran 13 Mei 1965 itu tidak perlu meringkuk di penjara karena mendapat pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

Sidang Titian juga berlangsung cukup panjang, dari Mei hingga Desember. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/