KUTA – Seorang WNA asal Aljazair, Maidi Maheni ditangkap anggota Polsek Kuta, Badung. Pria kelahiran 15 Desember 1973 itu diringkus karena diduga mencopet terhadap seorang pria asal Jakarta bernama Rachmat Winna Tripurna.
Dugaan kejadian itu terjadi di Lafavela Restaurant, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung pada Sabtu (19/12) sekitar pukul 02.30 WITA. Saat itu korban sedang menikmati suasana di Lafavela bersama lima temannya. Saat hendak mengambil rokok di dalam tasnya, korban baru menyadari jika HP miliknya sudah hilang.
“Kemudian pelapor mencoba menghubungi masih aktif tetapi tidak ada yang mengangkat,” terang Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira, Senin (21/12).
Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kuta. Mendapat laporan, anggota polisi yang sedang melakukan atensi wilayah dekat lokasi kejadian mendapat informasi dari security Lafavela bahwa seorang pengunjung dengan ciri orang asing dicurigai telah melakukan aksi copet di dalam Lafavela.
Bersama dengan security, polisi melakukan penyisiran di dalam bar. Lalu di dalam tempat hiburan itu, polisi akhirnya mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti HP Xiaomi Poco 2,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil HP korban dari tas saat korban sedang berdansa. “Pelaku mengakui telah mengambil HP tanpa izin dari dalam tas pelapor saat pelapor sedang asyik berdansa di dalam Bar Lafavela. Kami masih dalami lagi kasus ini,” tandasnya.