DENPASAR – Polda Bali akhirnya menetapkan Briptu Ryanzo Christian Ellesy Napitupulu sebagai tersangka. Itu lantaran dugaan perkosaan dan pemerasan terhadap PSK online, yakni cewek yang beroperasi di MiChat berinisial MIS, 21, sudah cukup alat bukti.
“Dia sudah ditetapkan tersangka,” terang Direktur krimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Senin (21/12) pagi.
Meski telah disebut sebagai tersangka, Kombes Dodi belum menjelaskan lebih jauh apakah terduga pelaku telah ditahan atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, MIS didampingi pengacaranya, Charlie Usfunan melaporkan Briptu Ryanzo dengan dugaan pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, ancaman Pasal 369 KUHP dan pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP.
Kejadian pemerkosaan dan pemerasan itu terjadi pada Selasa (12/12) malam lalu. Saat itu MIS mendapatkan pelanggan kencan via Michat.
Mereka kemudian sepakat bertransaksi di kos milik MIS. “Tamu saya itu masuk ke kamar kos saya. Kami belum sempat main, tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh seorang pria yang mengaku polisi,” terang MIS kepada media ini, Jumat (18/12) malam.
Selanjutnya, oknum polisi itu memeriksa identitas MIS. Dia kemudian memeriksa barang-barang di kamar itu. Sedangkan pria hidung belang yang sedang bersama MIS di kamar itu tidak diinterogasi intensif. Parahnya tidak berselang lama, oknum polisi yang disebut bertugas di Polda Bali ini menyuruh tamu pria pelanggan MIS keluar kamar.
Di dalam kamar itu tinggal mereka berdua. Si oknum polisi itu dengan sigap mengunci pintu dari dalam. Dia juga mengeluarkan jurus mati lampu. Dalam kondisi itu, MIS masih mengenakan handuk tanpa dalaman. Karena sebelumnya dia hendak melayani pria hidung belang, namun keburu digrebek oknum polisi itu sebelum bertransaksi di ranjang.
Tanpa basa-basi, oknum polisi itu menyuruh MIS melayani nafsu bejatnya. Dia mengancam, jika tidak mau beradegan ranjang, maka akan menangkap MIS dan membawanya ke kantor polisi. Bahkan oknum itu dengan kejinya menyuruh MIS melakukan oral seks.
“Saya takut. Dia bilang saya melanggar pasal ini-itu. Dia minta saya layani dia,” beber MIS.
Setelah akhirnya puas dilayani MIS, oknum itu tidak berhenti di situ. Dia kembali meminta uang ratusan ribu milik MIS. Tanpa melawan karena takut dipenjara, MIS menurut saja. Awalnya MIS awalnya mengira bahwa masalahnya akan selesai. Ternyata selain mengambil duit milik MIS, oknum itu juga mengambil iPhone milik MIS Dia lalu meminta tebusan sebesar Rp. 1,5 juta. Namun MIS tak sanggup menebus. Lalu pelaku kembali meminta jatah setoran Rp500 ribu per bulan kepada MIS. Tidak terima dengan hal itu MIS lalu melapor ke Polda Bali.