29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:17 AM WIB

KPU dan Bawaslu Jembrana Laporkan Anggaran Pilkada Masih Tersisa

NEGARA – Tahapan Pilkada Jembrana sebagian besar sudah selesai digelar. Saat ini masih tersisa tahapan penetapan pasangan calon terpilih dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

Karena itu, penyelenggara sudah memulai menghitung anggaran yang telah digunakan. Namun dipastikan anggaran dari hibah pemerintah untuk Pilkada Jembrana masih ada tersisa.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, dari total anggaran untuk Pilkada Jembrana yang bersumber dari hibah APBD Jembrana sebesar Rp 4,5 miliar, diperkirakan masih tersisa.

Pasalnya, tahapan-tahapan penting Pilkada Jembrana sudah dilalui, saat ini hanya tersisa tahapan pasca Pilkada.

“Dari segi anggaran masih ada sisa, tetapi masih kami hitung lagi berapa total pastinya,” jelas Pande Ady Mulyawan.

Menurutnya, dana pilkada yang bersumber hibah APBD Jembrana penggunaanya hingga akhir tahapan, yakni pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Selama tahapan tersebut belum selesai, belum bisa dipastikan anggaran yang tersisa. “Kelebihan anggaran ini, akan kami kembalikan lagi ke kas daerah,” tegasnya.

Senada diungkapkan Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, dari total anggaran yang diterima dari APBD Jembrana untuk pelaksanaan Pilkada Jembrana sekitar Rp 21 miliar, diperkirakan masih ada anggaran tersisa.

Mengingat, pada saat tahapan pembuatan anggaran pihaknya menganggarkan untuk lima orang pasangan calon.

Karena hanya ada dua pasangan calon, anggaran diperkirakan masih tersisa. Tetapi anggaran sempat direvisi lagi untuk pengadaan alat pelindung diri. “Belum kami hitung lagi, nanti akhir baru diketahui sisa anggaran,” ujarnya.

Disamping itu, tahapan Pilkada Jembrana masih belum selesai. Setelah proses penetapan hasil pemungutan suara tingkat kabupaten,

masih ada waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami juga menunggu PHP juga, kalau tidak ada PHP jelas masih ada,” terangnya. Tangkas menegaskan, jika pada akhir tahapan Pilkada Jembrana

nanti ada anggaran yang masih tersisa, akan dikembalikan pada pemerintah daerah. “Berapapun nanti sisa anggaran akan dikembalikan,” terangnya. 

NEGARA – Tahapan Pilkada Jembrana sebagian besar sudah selesai digelar. Saat ini masih tersisa tahapan penetapan pasangan calon terpilih dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

Karena itu, penyelenggara sudah memulai menghitung anggaran yang telah digunakan. Namun dipastikan anggaran dari hibah pemerintah untuk Pilkada Jembrana masih ada tersisa.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, dari total anggaran untuk Pilkada Jembrana yang bersumber dari hibah APBD Jembrana sebesar Rp 4,5 miliar, diperkirakan masih tersisa.

Pasalnya, tahapan-tahapan penting Pilkada Jembrana sudah dilalui, saat ini hanya tersisa tahapan pasca Pilkada.

“Dari segi anggaran masih ada sisa, tetapi masih kami hitung lagi berapa total pastinya,” jelas Pande Ady Mulyawan.

Menurutnya, dana pilkada yang bersumber hibah APBD Jembrana penggunaanya hingga akhir tahapan, yakni pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Selama tahapan tersebut belum selesai, belum bisa dipastikan anggaran yang tersisa. “Kelebihan anggaran ini, akan kami kembalikan lagi ke kas daerah,” tegasnya.

Senada diungkapkan Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, dari total anggaran yang diterima dari APBD Jembrana untuk pelaksanaan Pilkada Jembrana sekitar Rp 21 miliar, diperkirakan masih ada anggaran tersisa.

Mengingat, pada saat tahapan pembuatan anggaran pihaknya menganggarkan untuk lima orang pasangan calon.

Karena hanya ada dua pasangan calon, anggaran diperkirakan masih tersisa. Tetapi anggaran sempat direvisi lagi untuk pengadaan alat pelindung diri. “Belum kami hitung lagi, nanti akhir baru diketahui sisa anggaran,” ujarnya.

Disamping itu, tahapan Pilkada Jembrana masih belum selesai. Setelah proses penetapan hasil pemungutan suara tingkat kabupaten,

masih ada waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami juga menunggu PHP juga, kalau tidak ada PHP jelas masih ada,” terangnya. Tangkas menegaskan, jika pada akhir tahapan Pilkada Jembrana

nanti ada anggaran yang masih tersisa, akan dikembalikan pada pemerintah daerah. “Berapapun nanti sisa anggaran akan dikembalikan,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/