DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster seperti sudah tidak tahan dengan ramainya warga yang membahas soal kebijakannya. Khususnya terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi.
Ia menyadari kebijakannya tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Bahkan menurutnya, ada juga yang menanggapi dengan pemahaman keliru, bahkan ada oknum dengan sengaja membelokkan ke arah yang menyesatkan.
“Sebagai Gubernur, saya memiliki tanggung jawab secara sakala-niskala untuk memproteksi kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali serta secara bertahap menerapkan kebijakan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali demi mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” katanya saat jumpa pers pada Selasa (22/12).
“Sama sekali tidak ada niat sedikit pun untuk menghambat pulihnya pariwisata Bali, apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali, seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial,” tuturnya dengan nada menurun.
Ia menyebut, keseluruhan kebijakan ini merupakan tangga sebagai tahapan menuju pencapaian pariwisata Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan.
Ia pun mengatakan, munculnya pandemi Covid-19 sesungguhnya harus dimaknai sebagai momentum untuk mempercepat pencapaian pariwisata Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak untuk memahami kebijakan ini secara utuh dan mendalam, dengan melakukan introspeksi (mulat sarira), berpikir tenang dan jernih, kesediaan berbenah, yang disertai kesabaran revolusioner secara kolektif, seraya terus membangun optimisme bangkitnya pariwisata dan ekonomi Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Diketahui, Koster memang mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran untuk memperketat Wisatawan masuk ke Bali yang berlaku pada 19 Desember 2020 – 4 Januari 2021. Dalam surat edaran itu, mengatur sejumlah protokol kesehatan secara ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu: a. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan
ketentuan yang berlaku;
b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan.
d. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
e. selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
f. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid.