32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:06 PM WIB

Status Turun Jadi Siaga, Warga Terdampak Diperbolehkan Pulang

RadarBali.com – Dengan penurunan status Gunung Agung dari Awas menjadi Siaga, radius zona bahaya juga dipersempit.

Karena itu, warga Karangasem yang mengungsi diperbolehkan pulang ke kampungnya masing- masing.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Bali Dewa Indra, untuk wilayah yang di luar zona 6 kilometer dan perluasan 7,5 kilometer bisa pulang ke kampung halamannya masing- masing.

Jadi, yang sekarang ini mengungsi hanya warga yang berasal dai KRB III yang zonanya telah ditetapkan sebelumnya.

Atau mereka yang berada di radius 6 kilometer dan perluasan 7,5 kilometer. Menurut Dewa Indra, ada enam desa di lereng Gunung Agung yang masuk zona tersebut dan masih mengungsi.

Keenam desa tersebut adalah Desa Jungutan (Bebandem), Bhuana Giri (Bebandem), Sebudi (Selat), Besakih (Rendang), Dukuh dan Ban (Kubu).

Bahkan lanjut Dewa Ibdra dari desa desa tersebut juga tidak semua desanya masuk zona bahaya. Ada yang sebagian. Seperti Besakih misalnya, hanya Dusun Temukus yang masuk.

Untuk lebih jelasnya, dusun mana saja yang masuk zona tersebut nantinya Kepala Desa yang akan menentukan.

Dengan penyempitan zona bahaya tersebut maka jumlah pengungsi juga akan menurun. Dari data yang ada jumlah penduduk ke enam desa tersebut adalah 47.700 jiwa.

Karena tidak semua desa masuk zona bahaya. Bahkan ada yang sebagian, maka jumlah pengungsi juga dipastikan di bawah itu.

Ditanya soal kartu pengungsi yang sudah dikeluarkan pemerintah provinsi Bali tetap saja seperti itu tidak akan ditarik. Hanya saja warga yang di luar zona tersebut tidak lagi termasuk pengungsi.

“Sore ini (kemarin) yang mau pulang di luar zona bahaya tersebut bisa pulang,” ujarnya. Saat  ditanya sampai kapan target semua pengungsi di luar zona harus pulang?

Menurut Dewa Indra tidak ada target seperti itu. “Kami hanya memberi informasi mana warga yang sudah boleh pulang,” terangnya.

RadarBali.com – Dengan penurunan status Gunung Agung dari Awas menjadi Siaga, radius zona bahaya juga dipersempit.

Karena itu, warga Karangasem yang mengungsi diperbolehkan pulang ke kampungnya masing- masing.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Bali Dewa Indra, untuk wilayah yang di luar zona 6 kilometer dan perluasan 7,5 kilometer bisa pulang ke kampung halamannya masing- masing.

Jadi, yang sekarang ini mengungsi hanya warga yang berasal dai KRB III yang zonanya telah ditetapkan sebelumnya.

Atau mereka yang berada di radius 6 kilometer dan perluasan 7,5 kilometer. Menurut Dewa Indra, ada enam desa di lereng Gunung Agung yang masuk zona tersebut dan masih mengungsi.

Keenam desa tersebut adalah Desa Jungutan (Bebandem), Bhuana Giri (Bebandem), Sebudi (Selat), Besakih (Rendang), Dukuh dan Ban (Kubu).

Bahkan lanjut Dewa Ibdra dari desa desa tersebut juga tidak semua desanya masuk zona bahaya. Ada yang sebagian. Seperti Besakih misalnya, hanya Dusun Temukus yang masuk.

Untuk lebih jelasnya, dusun mana saja yang masuk zona tersebut nantinya Kepala Desa yang akan menentukan.

Dengan penyempitan zona bahaya tersebut maka jumlah pengungsi juga akan menurun. Dari data yang ada jumlah penduduk ke enam desa tersebut adalah 47.700 jiwa.

Karena tidak semua desa masuk zona bahaya. Bahkan ada yang sebagian, maka jumlah pengungsi juga dipastikan di bawah itu.

Ditanya soal kartu pengungsi yang sudah dikeluarkan pemerintah provinsi Bali tetap saja seperti itu tidak akan ditarik. Hanya saja warga yang di luar zona tersebut tidak lagi termasuk pengungsi.

“Sore ini (kemarin) yang mau pulang di luar zona bahaya tersebut bisa pulang,” ujarnya. Saat  ditanya sampai kapan target semua pengungsi di luar zona harus pulang?

Menurut Dewa Indra tidak ada target seperti itu. “Kami hanya memberi informasi mana warga yang sudah boleh pulang,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/