DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Prancis bernama Rayan Jawad Endri Bitar ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Bali.
Pria 30 tahun itu ditangkap di salah satu vila di Jalan Umalas Klecung No. 10A, Lingkungan Umalas Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Senin (21/12).
Yang mengejutkan, dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan senjata api jenis laras panjang dan pendek yang diduga kuat milik pelaku. Senjata api itu buatan Amerika dan Rusia lengkap dengan magazinenya.
Berdasar informasi, penggerebekan itu bermula dari informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kuta Utara, Badung.
Berdasar informasi tersebut, Unit 4 dan Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan.
Senin (21/12) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi mencurigai seorang WNA yang baru keluar dari vila di seputaran Jalan UmaLas Klecung, Kerobokan Kelod, Badung.
Saat dibuntuti, terduga pelaku menuju Jalan Umalas II. “Saat tiba di minimarket, petugas coba mendekati terduga pelaku. Namun, dia malah kabur keluar,” ujar sumber petugas, Rabu (23/12).
Dengan sigap, petugas langsung membekuk pelaku di halaman depan minimarket. Setelahnya, petugas melakukan penggeledahan di vila tempat tinggal pelaku.
Di sana polisi menemukan dua plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat 4,80 gram netto, dan bong (alat hisap).
Ditemukan juga senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine, amunisi 28 butir kaliber 9X19 mm,
satu pucuk senjata api jenis Makarov Made In Rusia kaliber 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.
“Temuan itu cukup mengejutkan. Sehingga pelaku dan barang bukti narkoba serta senjata api itu diamankan ke Mapolda Bali,” ujar sumber. Rencananya, kasus ini akan dirilis ke media oleh Polda Bali, Rabu (23/12) sore nanti.