33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:04 PM WIB

39 Bos Dipanggil, Kafe Remang di Gianyar Boleh Buka Bila Lakukan Ini

GIANYAR — Pasca-pembubaran kerumunan di salah satu kafe di bilangan Desa Mas, Kecamatan Ubud, pemerintah memanggil 39 bos kafe. Mereka adalah pengusaha kafe yang tersebar di 7 kecamatan di Gianyar.

Bos kafe yang dikumpulkan di aula Kantor Kesbanglinmas Gianyar pada Selasa (22/12), diminta menaatati protokol kesehatan (prokes).

Pertemuan yang dipimpim Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Made Watha, dihadiri Wakapolres Gianyar, unsur TNI dan Kejaksaan Negeri Gianyar.

“Pertemuan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang hari libur menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru, red),” ujarnya.

Pada kesempatan itu, 39 bos kafe diminta ikut bersama-sama menjaga prokes. “Mereka kami minta menaati prokes 3M. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” tegasnya.

Di samping itu, kafe remang yang identik dengan minuman alkohol dan musik kencang diminta untuk memahami situasi saat pandemi Covid-19.

“Kami minta ikut menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” tegasnya.

Di hadapan unsur pemerintah tersebut, bos kafe mengaku siap menaati arahan dari Kepala Satpol PP Gianyar. “Mereka siap untuk melaksanakan prokes,” tegasnya.

Apalagi, kata Watha, penerapan prokes ini sebetulnya mudah. Hanya saja, harus dibiasakan.

Watha mengaku tidak main-main dalam pertemuan kemarin. Apabila dalam pelaksanaannya, ada kafe remang yang melanggar prokes saat malam pergantian tahun baru, tentunya akan ditindak tegas.

“Bila ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan memberikan tindakan tegas tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Selama ini, kata Watha, kafe remang yang menjamur belum punya izin. Mereka tidak punya izin operasional. Untuk kali ini, pemanggilan lebih kepada penerapan prokes.

“Mereka kami panggil untuk ikut bersama-sama menjaga prokes. Menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Nataru,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kafe di bilangan Desa Mas, Kecamatan Ubud dibubarkan karena menimbulkan kerumunan pengunjung. Bahkan, di tengah kafe, pengunjung tidak mengenakan masker. Sehingga petugas gabungan membubarkan kafe.

“Kami harapkan Nataru tidak menjadi klaster Covid 19. Jangan sampai Nataru menjadi klaster penyebaran Covid 19,” pungkasnya.

GIANYAR — Pasca-pembubaran kerumunan di salah satu kafe di bilangan Desa Mas, Kecamatan Ubud, pemerintah memanggil 39 bos kafe. Mereka adalah pengusaha kafe yang tersebar di 7 kecamatan di Gianyar.

Bos kafe yang dikumpulkan di aula Kantor Kesbanglinmas Gianyar pada Selasa (22/12), diminta menaatati protokol kesehatan (prokes).

Pertemuan yang dipimpim Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Made Watha, dihadiri Wakapolres Gianyar, unsur TNI dan Kejaksaan Negeri Gianyar.

“Pertemuan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang hari libur menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru, red),” ujarnya.

Pada kesempatan itu, 39 bos kafe diminta ikut bersama-sama menjaga prokes. “Mereka kami minta menaati prokes 3M. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” tegasnya.

Di samping itu, kafe remang yang identik dengan minuman alkohol dan musik kencang diminta untuk memahami situasi saat pandemi Covid-19.

“Kami minta ikut menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” tegasnya.

Di hadapan unsur pemerintah tersebut, bos kafe mengaku siap menaati arahan dari Kepala Satpol PP Gianyar. “Mereka siap untuk melaksanakan prokes,” tegasnya.

Apalagi, kata Watha, penerapan prokes ini sebetulnya mudah. Hanya saja, harus dibiasakan.

Watha mengaku tidak main-main dalam pertemuan kemarin. Apabila dalam pelaksanaannya, ada kafe remang yang melanggar prokes saat malam pergantian tahun baru, tentunya akan ditindak tegas.

“Bila ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan memberikan tindakan tegas tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Selama ini, kata Watha, kafe remang yang menjamur belum punya izin. Mereka tidak punya izin operasional. Untuk kali ini, pemanggilan lebih kepada penerapan prokes.

“Mereka kami panggil untuk ikut bersama-sama menjaga prokes. Menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Nataru,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kafe di bilangan Desa Mas, Kecamatan Ubud dibubarkan karena menimbulkan kerumunan pengunjung. Bahkan, di tengah kafe, pengunjung tidak mengenakan masker. Sehingga petugas gabungan membubarkan kafe.

“Kami harapkan Nataru tidak menjadi klaster Covid 19. Jangan sampai Nataru menjadi klaster penyebaran Covid 19,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/