29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:01 AM WIB

Traffic ke Bali Naik, Bandara Tambah Fasilitas Rapid Tes Antigen

MANGUPURA – Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai –resmi menambah fasilitas layanan Rapid Tes Antigen. 

 Sebelumnya mengoperasikan layanan Rapid Tes Antibodi dan Rapid Tes Antigen berlokasi di area publik Terminal Domestik.

Namun, mulai kemarin resmi menambah satu lagi fasilitas layanan Rapid Tes Antigen yang berlokasi di Gedung Wisti Sabha yang berada di dekat Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, menjelaskan,

tujuan penambahan layanan ini untuk layanan Rapid Tes Antigen untuk mengakomodasi tingginya permintaan dari calon penumpang serta masyarakat umum yang menginginkan layanan Rapid Tes Antigen yang mudah dijangkau. 

“Sebelumnya sudah kami operasikan layanan Rapid Tes Antibodi sejak 22 Juli silam, serta layanan Rapid Tes Antigen sejak hari Jumat, 18 Desember minggu lalu.

Keduanya bertempat di area publik terminal domestik. Layanan Rapid Tes Antigen tambahan ini kami tempatkan di Gedung Wisti Sabha

lama di area terminal keberangkatan domestik. Jadi akan menampung calon pengguna jasa lebih banyak,” bebernya.

Dalam pengoperasian layanan ini, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara bekerja sama dengan Farmalab,

yang mengoperasikan layanan ini setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur, dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00.

“Bagi calon penumpang dan masyarakat secara umum yang hendak melakukan Rapid Tes Antigen tambahan ini, tarifnya adalah sebesar Rp 170 ribu untuk sekali tes.

Hasil tes-nya akan langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 60 menit setelah pengambilan sampel tes,” jelasnya.

Semenjak diberlakukannya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19 No. 3 Tahun 2020 yang mulai berlaku dari tanggal 19 Desember lalu,

calon penumpang pesawat udara dengan tujuan Pulau Jawa diwajibkan untuk melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

Tingginya frekuensi penerbangan dari Bali menuju bandar udara tujuan di Pulau Jawa menjadi salah satu faktor ditambahkannya layanan ini.

“Semenjak diberlakukannya aturan ini, kami mencatat bahwa setiap harinya, rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan tujuan bandar udara di Jawa adalah 60 penerbangan

dari rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan harian sebanyak 89 penerbangan. Jadi, 68% dari rata-rata penerbangan keberangkatan yang kami layani adalah tujuan Pulau Jawa,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai –resmi menambah fasilitas layanan Rapid Tes Antigen. 

 Sebelumnya mengoperasikan layanan Rapid Tes Antibodi dan Rapid Tes Antigen berlokasi di area publik Terminal Domestik.

Namun, mulai kemarin resmi menambah satu lagi fasilitas layanan Rapid Tes Antigen yang berlokasi di Gedung Wisti Sabha yang berada di dekat Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, menjelaskan,

tujuan penambahan layanan ini untuk layanan Rapid Tes Antigen untuk mengakomodasi tingginya permintaan dari calon penumpang serta masyarakat umum yang menginginkan layanan Rapid Tes Antigen yang mudah dijangkau. 

“Sebelumnya sudah kami operasikan layanan Rapid Tes Antibodi sejak 22 Juli silam, serta layanan Rapid Tes Antigen sejak hari Jumat, 18 Desember minggu lalu.

Keduanya bertempat di area publik terminal domestik. Layanan Rapid Tes Antigen tambahan ini kami tempatkan di Gedung Wisti Sabha

lama di area terminal keberangkatan domestik. Jadi akan menampung calon pengguna jasa lebih banyak,” bebernya.

Dalam pengoperasian layanan ini, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara bekerja sama dengan Farmalab,

yang mengoperasikan layanan ini setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur, dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00.

“Bagi calon penumpang dan masyarakat secara umum yang hendak melakukan Rapid Tes Antigen tambahan ini, tarifnya adalah sebesar Rp 170 ribu untuk sekali tes.

Hasil tes-nya akan langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 60 menit setelah pengambilan sampel tes,” jelasnya.

Semenjak diberlakukannya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19 No. 3 Tahun 2020 yang mulai berlaku dari tanggal 19 Desember lalu,

calon penumpang pesawat udara dengan tujuan Pulau Jawa diwajibkan untuk melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

Tingginya frekuensi penerbangan dari Bali menuju bandar udara tujuan di Pulau Jawa menjadi salah satu faktor ditambahkannya layanan ini.

“Semenjak diberlakukannya aturan ini, kami mencatat bahwa setiap harinya, rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan tujuan bandar udara di Jawa adalah 60 penerbangan

dari rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan harian sebanyak 89 penerbangan. Jadi, 68% dari rata-rata penerbangan keberangkatan yang kami layani adalah tujuan Pulau Jawa,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/