33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:09 PM WIB

Tabanan Zona Merah Covid-19, Kapolres Tak Keluarkan Izin Keramaian

TABANAN – Rupanya Polres Tabanan bersama Kodim 1619/Tabanan tak mau main dengan penularan Covid-19 yang masih masif terjadi di Tabanan.

Apalagi Tabanan kini masih dalam zona merah Covid-19 dengan terbanyak penderitanya orang tanpa gejala (OTG). 

Dengan dasar SE Gubernur Bali dan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, kepolisian akan bersikap tegas.

“Jelas kami tindak tegas pelanggar protokol kesehatan masa liburan panjang akhir tahun ini,” tegas Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S. Siregar.

Didampingi Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf. Toni Sri Hartanto, AKBP Mariochristy menyatakan akan mengerahkan seluruh personil untuk memaksimalkan pemantauan dan pengawasan selama libur Nataru ini.

AKBP Mariochristy menegaskan, berdasar Maklumat Kapolri No. 4 Tahun 2020, ada empat poin yang menjadi perhatian aparat keamanan.

Seperti dilarang melaksanakan pawai, arak-arakan, konvoi serta party atau pesta perayaan malam pergantian tahun baru 2021.

Selain itu juga dilarang keras melaksanakan perayaan kembang api apalagi lagi petasan. Dan untuk pelaksanaan ibadah tidak boleh diluar tempat ibadah. 

“Ini salah satu upaya dari Kapolri untuk menyehatkan masyarakat atau menekan angka penyebaran dan menghindari kerumunan yang

berpotensi terjadi di malam pergantian tahun baru 2021 nanti. Kita saat ini masih berjuang untuk melewati pandemi,” ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk perayaan malam tahun baru menjadi atensi khusus pihaknya. Bahkan, masyarakat juga diminta berperan aktif untuk segera melapor ke Polres Tabanan jika misalnya ada event yang melibatkan orang banyak. 

“Kami bersama TNI juga monitoring, jika ada yang melihat event melibatkan orang banyak, ada party, ada petasan dan kembang api

tolong disampaikan ke kami. Dan jika memang kami temukan kita tindak sesuai undang-undang,” tegasnya. 

Disinggung mengenai laporan petasan atau kembang api di Tabanan, AKBP Mario menyatakan hingga saat masih belum mendengar laporan tersebut.

“Selain itu untuk mengantipasi keramaian dan kerumunan, kami tegas tidak akan mengeluarkan izin keramaian bentuk apapun.

Termasuk ijin keramaian event dan party. Ini demi menurunkan angka Covid-19 di Tabanan,” tegasnya kembali.

Dandim Tabanan Letkol Inf. Toni Sri Hartanto juga menyatakan hal senada. TNI siap membackup penuh Polri dalam hal pengamanan dan monitoring selama libur Nataru tahun ini.

Bahkan pihaknya bersama Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan telah membentuk Satgas Enforce Kerumunan yang bertugas memantau dan mengawasi fasilitas umum utamanya obyek wisata selama masa libur sejak 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

“Kita sudah bentuk satgas enforce untuk mengantisipasi adanya kerumunan di fasilitas umum terutama obyek wisata. Kita juga lakukan monitoring selama 24 jam bersama tim gabungan setiap harinya,” tegasnya. 

Menurutnya, selama ini masyarakat sudah tertib menerapkan prokes 3M. Namun, jika adanya kerumunan kita akan tegur dengan cara yang humanis. 

“Jika kita temukan kita langsung tindaklanjuti agar tidak berkerumun dan menjaga jarak. Kami imbau untuk terapkan prokes 3M dimana pun dan kapanpun agar kita bisa bersama-sama melewati pandemi ini,” pungkasnya. 

TABANAN – Rupanya Polres Tabanan bersama Kodim 1619/Tabanan tak mau main dengan penularan Covid-19 yang masih masif terjadi di Tabanan.

Apalagi Tabanan kini masih dalam zona merah Covid-19 dengan terbanyak penderitanya orang tanpa gejala (OTG). 

Dengan dasar SE Gubernur Bali dan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, kepolisian akan bersikap tegas.

“Jelas kami tindak tegas pelanggar protokol kesehatan masa liburan panjang akhir tahun ini,” tegas Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S. Siregar.

Didampingi Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf. Toni Sri Hartanto, AKBP Mariochristy menyatakan akan mengerahkan seluruh personil untuk memaksimalkan pemantauan dan pengawasan selama libur Nataru ini.

AKBP Mariochristy menegaskan, berdasar Maklumat Kapolri No. 4 Tahun 2020, ada empat poin yang menjadi perhatian aparat keamanan.

Seperti dilarang melaksanakan pawai, arak-arakan, konvoi serta party atau pesta perayaan malam pergantian tahun baru 2021.

Selain itu juga dilarang keras melaksanakan perayaan kembang api apalagi lagi petasan. Dan untuk pelaksanaan ibadah tidak boleh diluar tempat ibadah. 

“Ini salah satu upaya dari Kapolri untuk menyehatkan masyarakat atau menekan angka penyebaran dan menghindari kerumunan yang

berpotensi terjadi di malam pergantian tahun baru 2021 nanti. Kita saat ini masih berjuang untuk melewati pandemi,” ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk perayaan malam tahun baru menjadi atensi khusus pihaknya. Bahkan, masyarakat juga diminta berperan aktif untuk segera melapor ke Polres Tabanan jika misalnya ada event yang melibatkan orang banyak. 

“Kami bersama TNI juga monitoring, jika ada yang melihat event melibatkan orang banyak, ada party, ada petasan dan kembang api

tolong disampaikan ke kami. Dan jika memang kami temukan kita tindak sesuai undang-undang,” tegasnya. 

Disinggung mengenai laporan petasan atau kembang api di Tabanan, AKBP Mario menyatakan hingga saat masih belum mendengar laporan tersebut.

“Selain itu untuk mengantipasi keramaian dan kerumunan, kami tegas tidak akan mengeluarkan izin keramaian bentuk apapun.

Termasuk ijin keramaian event dan party. Ini demi menurunkan angka Covid-19 di Tabanan,” tegasnya kembali.

Dandim Tabanan Letkol Inf. Toni Sri Hartanto juga menyatakan hal senada. TNI siap membackup penuh Polri dalam hal pengamanan dan monitoring selama libur Nataru tahun ini.

Bahkan pihaknya bersama Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan telah membentuk Satgas Enforce Kerumunan yang bertugas memantau dan mengawasi fasilitas umum utamanya obyek wisata selama masa libur sejak 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

“Kita sudah bentuk satgas enforce untuk mengantisipasi adanya kerumunan di fasilitas umum terutama obyek wisata. Kita juga lakukan monitoring selama 24 jam bersama tim gabungan setiap harinya,” tegasnya. 

Menurutnya, selama ini masyarakat sudah tertib menerapkan prokes 3M. Namun, jika adanya kerumunan kita akan tegur dengan cara yang humanis. 

“Jika kita temukan kita langsung tindaklanjuti agar tidak berkerumun dan menjaga jarak. Kami imbau untuk terapkan prokes 3M dimana pun dan kapanpun agar kita bisa bersama-sama melewati pandemi ini,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/