DENPASAR – Status Eka Ratna Paramita sebagai PNS sipir di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di ujung tanduk.
Perempuan 26 tahun asal Bangli itu hampir pasti dipecat sebagai PNS. Ini menyusul putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim I Made Pasek dkk.
Eka dinyatakan terbukti bersalah membawa masuk narkoba jenis sabu seberat 4,52 gram ke dalam lapas perempuan. Eka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Selain empat tahun penjara, Eka juga diganjar pidana denda Rp 1 miliar subsider satu bulan. Hukuman empat tahun hakim ini lebih ringan setahun dari tuntutan JPU.
“Pemberantasan narkoba sedang menjadi program pemerintah. Siapa yang coba bermain (narkoba) akan diberikan sanksi berat,” ujar Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Bali, Suprapto, kemarin.
Dijelaskan Suprapto, sanski berat ada tiga jenisnya. Yakni diberhentikan tidak hormat, diberhentikan dengan hormat, dan diturunkan pangkatnya satu tingkat.
Namun, jika melihat hukuman di atas tiga tahun dan kasus narkoba, sanksi yang paling mendekati Eka adalah pemecatan tidak hormat.
Suprapto menyebut sanksi pemecetan belum lama ini dijatuhkan pada oknum sipir di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Kelas IIB Singaraja yang terlibat narkoba.
Pihaknya akan mengusulkan sanksi ke pemerintah pusat setelah menerima salinan putusan dari pengadilan.
“Kemungkinan besar (Eka dipecat), karena narkoba adalah kejahatan extraordinary crime. Kami ingin membersihkan lembaga dari narkoba,” tegasnya.
Menurut Suprapto, sanksi berat akan menjadi cambuk bagi pegawai yang lain agar tidak mencoba bermain narkoba.
Sebab pegawai juga menjadi contoh dalam kehidupan sosial. Karena itu, pegawai harus bisa jadi contoh.
“Kalau pegawai (kena narkoba) sanksinya berat. Kalau tidak berat, nanti diremehkan. Sanksinya cuma begini (ringan). Biar tidak dicontoh yang lain,” beber pria asal Solo, Jawa Tengah, itu.
Menurut Suprapto, sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei lalu, Eka sudah dijatuhkan hukuman displin.
Gaji pokoknya dipotong 75 persen dan tunjangan remunerasi dihapus 100 persen. “Yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok yang sudah dipotong 75 persen,” pungkasnya.
Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Eka mengikuti rekrutmen CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi penjaga tahanan khusus Lapas Perempuan pada 2017.
Eka memakai ijazah SMA saat mendaftar CPNS. Setahun menjalani masa CPNS, ia lolos dan diangkat menjadi PNS.
Saat ini Eka Ratna berpangkat pengatur muda (II/a). Dari segi pendapatan sebagai PNS, Eka Ratna sejatinya cukup. Dengan pangkat IIA, gaji ditambah penghasilan dan remunerasi dapat lebih Rp 5 juta.
Bukan sekali saja Eka berulah. Sebelumnya, dia pernah melakukan pelanggaran indisipliner membawa telepon genggam ke dalam lapas.
Padahal, aturan lapas tegas menyatakan petugas dilarang membawa telepon genggam. Pelanggaran terberat Eka yaitu membawa sabu-sabu seberta 4,83 gram bruto.
Eka berusaha menyelundupkan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam batok charger ponsel pada 28 April pukul 19.45. Saat itu Eka diamankan temannya sendiri sesama sipir.