DENPASAR – Kasus pornografi dengan terdakwa seorang perawat asal Amerika Serikat, Poppy Christine Wright, California, 48, dipastikan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ini setelah pengacara dan jaksa yang semula mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim, akhirnya menyatakan menerima putusan.
“Kami tim penasihat hukum menerima putusan hakim. Besok (hari ini, Red) saya akan mengambil salinan putusan ke PN Denpasar,” ujar IB Gumilang Galih Sakti, pengacara terdakwa, kemarin.
Menurut Gumilang, terdakwa bisa menerima putusan hakim yang mengganjarnya pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 5 juta subside satu bulan penjara.
Hukuman majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU I Bagus P.G. Agung menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Untuk pidana denda, Sakti memastikan terdakwa membayarnya.
“Terdakwa akan membayar denda Rp 5 juta untuk menghindari subsider satu bulan penjara,” imbuh pengacara muda yang berkantor di Sakti Law Office itu.
Diungkapkan dalam dakwaan JPU, terdakwa adalah lulusan sekolah keperawatan asal Amerika Serikat. Terdakwa ditahan sejak 21 Oktober 2020.
Ceritanyaa terdakwa datang ke Bali pada 1 Maret 2020 untuk menemui pacarnya saksi Marcus Beam.
Selama di Bali terdakwa bersama saksi menginap di beberapa vila, salah satunya private vila di Jalan Bidadari, Kerobokan, Badung.
Saat menginap di vila tersebut, terdakwa membuat konten pornografi berupa beberapa foto, di mana model dan objeknya adalah terdakwa dengan bergaya atau berpose telanjang.
Konten foto pornografi yang dibuat dengan telepon genggam itu kemudian diunggah ke dalam situs dewasa.
Apes, pengunggahan foto telanjang itu ketahuan dua orang anggota Polda Bali yang sedang melakukan patroli cyber. Terdakwa mengakui foto tersebut.