MENGWI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi menangkap seorang pelaku pencurian puluhan ekor bebek. Pelaku bernama I Ketut Widiada itu ditangkap karena mencuri 51 ekor bebek milik korban bernama I Wayan Bawa Saputra.
Aksi pencurian itu dilakukan pria dengan tiga nama alias, yakni Edo, Doble dan Kacir, pada Rabu (23/12) sekitar pukul 05.00 WITA di kandang bebek korban di Subak Lepuk, Munduk Ngabetan, Desa Baha, Mengwi, Badung. Pelaku asal Banjar Sayan Baleran Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung. Tidak terlalu jauh dari lokasi pencurian.
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Putu Oka Bawa menerangkan, kejadian bermula pada Selasa (22/12) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu korban memasukkan 640 ekor bebeknya ke dalam kandang.
Lalu, Kamis (24/12) sekitar pukul 16.00 WITA, korban merasa ada yang janggal dengan jumlah bebeknya. Korban merasa jika jumlah bebeknya berkurang.
“Ternyata benar, setelah dihitung ulang ternyata sisanya hanya 589 ekor. Yang hilang 51 ekor,” terang Iptu Oka, Selasa (29/12).
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Mengwi, Badung. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengumpulan data dan penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah kepada seorang residivis pencurian bebek.
Selanjutnya diperoleh identitas pelaku yang mengerucut kepada salah seorang residivis kasus pencurian bebek asal Br. Sayan Baleran yang bernama I Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Lacur.
Dari hasil pengejaran, pelaku diketahui berada di rumah kos di wilayah Dangin Carik, Tabanan. Namun saat akan ditangkap, ternyata pelaku lebih dahulu kabur.
Barulah pada Senin (28/12) pelaku bisa ditangkap saat berada di Jalan Mawar, Gerokgak, Tabanan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksinya dengan cara merusak jaring kandang bebek milik korban. Lalu bebek itu dijual dan uangnya dipakai untuk biaya hidup,” tandas Oka.
Kini pelaku diamankan di Polsek Mengwi dan masih diinterogasi lebih lanjut.