MENGWI – Kepolisian Polsek Mengwi menangkap seorang pelaku pencurian puluhan ekor bebek. Pelaku bernama I Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir itu ditangkap karena mencuri 51 ekor bebek milik korban bernama I Wayan Bawa Saputra.
Pelaku sebelumnya di tahun 2015 pernah dipenjara karena kasus yang sama. Kini pelaku kembali ditangkap.
Dari penangkapan itu, polisi akhirnya mengungkap fakta baru terkait pria yang diketahui seorang residivis kasus yang sama ini.
Usut punya usut, pelaku ternyata beraksi di banyak lokasi. Bahkan jumlah bebek, mentok, dan ayam aduan yang dicurinya dari banyak lokasi mencapai hampir 1.000 ekor.
“Aksi pelaku ini terbilang heboh. Dia mencuri bebek, mentok dan ayam aduan di belasan TKP di wilayah Badung dan Tabanan,” terang Kasubag Humas polres Badung, Iptu I Putu Oka Bawa, Selasa (29/12).
Semua bebek dan entok yang dicurinya dijual ke warung maupun pengepul dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp20.000 hingga Rp35.000 per ekor tergantung ukurannya. Jika ditotal, mencapai puluhan juta rupiah.
“Keterangan pelaku ini masih didalami. Karena ada dugaan masih banyak TKP lainnya,” imbuh Oka Bawa.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian Polsek Mengwi menangkap seorang pelaku pencurian puluhan ekor bebek. Pelaku bernama I Ketut Widiada alias Edo, alias Doble alias Kacir itu ditangkap karena mencuri 51 ekor bebek milik korban bernama I Wayan Bawa Saputra.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku asal Banjar Sayan Baleran desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung pada Rabu (23/12) sekitar pukul 05.00 WITA di kandang bebek korban di Subak Lepuk, Munduk Ngabetan, desa Baha, Mengwi, Badung.
Kejadian bermula pada Selasa (22/12) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu korban memasukan 640 ekor bebeknya ke dalam kandang. Lalu, Kamis (24/12) sekitar pukul 16.00 WITA, korban merasa ada yang janggal dengan jumlah bebeknya.
Korban merasa jika jumlha bebeknya berkurang. Ternyata benar, setelah dihitung ulang ternyata sisanya hanya 589 ekor. Yang hilang 51 ekor,. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Mengwi, Badung. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengumpulan data dan penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah kepada seorang residivis pencurian bebek.
Selanjutnya diperoleh identitas pelaku yang mengerucut kepada salah seorang residivis kasus pencurian bebek asal Br. Sayan Baleran yang bernama I Ketut Widiada alias Edo alias Doble, Kacir.
Dari hasil pengejaran, pelaku diketahui berada di kosan di wilayah Dangin Carik, Tabanan. Namun saat akan ditangkap, ternyata pelaku lebih dahulu kabur. Lalu Senin (28/12) pelaku akhirnya dutangka di Jalan Mawar, Desa Gerokgak, Tabanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksinya dengan cara merusak jaring kandang bebek milik korban. Lalu bebeknitu dijual dan uangnya dipakai untuk biaya hidup. Kini pelaku diamankan di Polsek Mengwi dan masih diinterogasi lebih lanjut.